AmboinaEkonomi & Bisnis

DPPRD Ambon Sosialisasikan Perwali 24 Tahun 2022 ke Pelaku Usaha

potretmaluku.id – Dinas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (DPPRD) Kota Ambon, menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota atau Perwali 24 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak daerah dengan sistem menghitung pajak sendiri, Rabu (28/09/22).

Sosialisasi yang berlangsung di ruang rapat Vlissingen Balai Kota Ambon itu diikuti para pelaku usaha, baik pemilik hotel, pemilik restaurant, pemilik tempat hiburan, dan penyelenggaa tempat parkir yang beroperasi di Kota Ambon.

Kepala DPPRD kota, Rolex de Fretes mengatakan, perwali yang disosialisasikan itu lebih dititik beratkan pada penekanan sanksi terhadap pelaku usaha yang lalai dan acuh terhadap aturan yang telah dituangkan didalam perwali.

“Perwali No 24 Tahun 2022 ini adalah suatu perwali yang menitik beratkan di penerapan sanksi,” kata De Fretes.

Dia berharap, semua pelaku usaha patuh terhadap aturan perwali. Salah satunya dengan pengoperasian tapping box yang telah dipasang pada tempat-tempat usaha, sehingga DPPRD dapat merekam catatan transaksi objek wajib pajak.

Menurutnya, setiap transaksi itu dipantau lewat dashboard. Ketika lampu mati, transaksi harus dicatat dan di laporkan. Jika ada pelanggaran yang terjadi maka DPPRD akan memberikan sanksi berupa teguran hingga penjabutan ijin usaha pada para pelaku usaha.

“Tapping box itu harus dimanfaatkan, karena target pajak yang kita kejar di Tahun ini sebesar Rp.113 miliar. Kalau kedapatan alat itu tidak digunakan, maka dikenakan denda 200 persen. Kalau terulang lagi, maka kita tutup sementara. Kalau terulang hingga kali ketiga, kita cabut ijin usahanya,” tegas De Fretes.

Perwali itu berlaku terhitung hari ini. Sehingga dipatuhi oleh semua pelaku usaha yang telah terorganisir. “Harapannya kedepan, taat dan patuh. Untuk sanksi sudah mulai diberlakukan hari ini karena mereka sudah dengar,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah V, Dian Ali, yang juga merupakan narasumber pada sosialisasi, memberi apresiasi kepada pemerintah.

Menurutnya, kegiatan ini dapat mempermudah pelaku usaha agar memahami kewajibannya.

“Yang pertama adalah membangun komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha itu penting apalagi dengan adanya aturan yang baru perwali nomor 24 ya 2022 terkait dengan sistem transaksi online itu harus disampaikan karena kalau tidak. tautaunya diberi sanksi itu kan tidak enak,” tandasnya.(HAS)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button