NasionalPolitik

Dokumen C1 Pilpres dari 64,8 Persen TPS telah Masuk ke Sirekap

potretmaluku.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Betty Epsilon Idroos, mengatakan dokumen C1 yang berisi hasil pemilihan presiden dan wakil presiden dari 64,8 persen Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia telah dimasukkan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap.

“Per  17 Februari 2024 pukul 12.00 WIB sudah dapat menayangkan 64,8 persen dari total 823.236 TPS, yaitu sebanyak 533.435 TPS untuk diitayangkan hasil pemilu presiden dan wakil presiden,” kata Betty, Sabtu (17/2/2024).

Data dokumen C1 tersebut dilakukan pencocokan secara manual oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Hal tersebut dilakukan karena sebelumnya terjadi ketidaksesuaian data antara jumlah dari tempat pemungutan suara (TPS) dengan data yang dimasukkan aplikasi Sirekap.

Tidak hanya pasangan calon presiden dan wakil presiden, petugas KPPS juga telah memasukkan data perolehan suara calon anggota legislatif tingkat provinsi dan kabupaten dari 402.911 TPS.

Namun demikian, kata Betty, petugas KPPS masih akan melakukan perbaikan penghitungan suara caleg DPR RI pada 7.472 dari 402.911 TPS itu.

Betty menambahkan, masyarakat sudah bisa melihat perolehan suara pilpres hingga caleg dari setiap TPS melalui aplikasi Sirekap.

Betty memastikan proses perbaikan data ini akan terus berlangsung sehingga masyarakat bisa melihat seluruh data jumlah suara dengan lengkap.

Dia  memastikan, data perolehan di setiap TPS sesuai dengan data yang akan ditampilkan ke aplikasi. “Kami merasa ini tentu harus terus-menerus diperbaiki mitigasinya dan harus terus menerus dipertanggungjawabkan untuk dilanjutkan,” tambahnya.

Sebelumnya, KPU RI mengoreksi salah konversi untuk membaca data Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 pada sistem informasi rekapitulasi (Sirekap).

Menurut Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari,   Formulir Model C1-Plano yang diunggah ke dalam Sirekap secara otomatis dikonversi. Dia menyatakan dalam proses konversi itulah terjadi kesalahan.

“Kami di KPU pusat melalui sistem yang ada, itu termonitor mana saja antara unggahan formulir C hasilnya dengan konversinya salah, itu termonitor,” kata Hasyim melalui keterangan tertulisnya, Kamis (15/2/2024)., Senin.

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.(infopublik.id)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button