AmboinaHukum & KriminalMalukuNasional

Eks Kadis PUPR Maluku, Muhamat Marasabessy Jadi Tersangka, Ditahan Kasus Air Bersih Haruku

potretmaluku.id – Mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Maluku, Muhamat Marasabessy, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana prasarana air bersih di Pulau Haruku Tahun 2020.

Marasabessy ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaa oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Maluku, Senin (31/8/2026). Setelah pemeriksaan, Marasabessy langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari, terhitung 31 Agustus hingga 19 September 2026.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Radot Parulian mengaytakn, pemetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan serta dukungan dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, maka tim penyidik telah menyatakan MM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku periode tahun 2020-2021 sebagai tersangka,” ujar Radot.

Penyidik menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang dikaitkan dengan Muhamat Marasabessy saat menjabat sebagai KPA. Diantaranya, yang bersangkutan diduga tidak menguni lebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih sebelum menandatangani SPM.

Dia juga diduga memerintahkan atau mengatrahkan PPK untuk memproses pencairan dana yang tidak sesuai dengan progres fisik pekerjaan di lapangan. Selain itu, tersangka juga diduga tidak meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persayaratan pengadana barang dan jasa, tidak menetapkan perencanaan pengadaan dengan benar, serta tidak melakukan pencegahan terhadap terjadinya kebocoran anggaran.

“Bahwa dari hasil pemeriksaan, tim penyidik menemukan adanya fakta-fakta perbuatan yang dilakukan oleh tersangka yang mana perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur pasal tindak pidana korupsi dan tim penyidik juga menemukan minimal dua alat bukti,” kata Radot.

Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Provinsi Maluku mencapai Rp3.833.908.869,11. Audit tersebut tertuang dalam laporan nomor PE.03.03/SR/SP-1079/PW25/5/2026 Tertanggal 17 Juni 2026.

Atas perkara itu, Muhamat Marasabessy disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, junto ketentuan pasal 18 UU Tipikor dan Ketentuan KUHP Nasional.

Kejati Maluku kemudian melakukan penahanan terhadap Mantan Penjabat Bupati Maluku Tengah itu berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejati Maluku Nomor PRINT-08/Q.1/Fd.2/08/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.

Muhammat Marasabessy kini harus menjalani masa penahanan di Rutan Kelas IIA Ambon sembari penyidik melanjutkan proses hukum perkara dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button