MalukuSeram Bagian Timur

Ditetapkan Bersalah Atas Pelanggaran Administratif Pemilu 2024, Talaohu Bakal Pidanakan PPK Gorom

potretmaluku.id – Calon Anggota DPD RI Dapil Maluku, Ali Roho Talaohu bakal pidanakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Hal itu disampaikan usai mengikuti sidang putusan perihal laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu Tahun 2024 yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku.

Dalam sidang tersebut, Bawaslu memutuskan PPK Gorom, Kabupaten SBT terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu Tahun 2024 yang diperkarakan Talaohu.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Pemeriksa sekaligus Ketua Bawaslu Maluku, Subair di ruang sidang Bawaslu Maluku, Selasa (2/4/2024).

Kepada wartawan, Ali Roho Talaohu mengaku bakal mempidanakan PPK Gorom karena telah sah dan meyakinkan sesuai putusan Bawaslu terkait pelanggaran administratif yang dilakukan dengan menghilangkan suara.

“Atas putusan ini, saya sebagai orang yang dirugikan akan melaporkan ke Gakkumdu untuk diproses hukum,” ujar Talaohu kepada potretmaluku.id, Selasa (2/4/2024).

Dia menyebut, langkah tersebut diambil agar efek jera bagi PPK Gorom. Selain itu juga sebagai pelajaran bagi penyelenggara pemilu, supaya kedepan dapat bekerja secara jujur dan adil sebagaimana unsur pemilu itu sendiri.

Kata dia, batas waktu untuk melanjutkan perkara ini ke ranah hukum itu selama tujuh hari pasca diputuskan oleh Bawaslu. Talaohu berinisiatif akan melaporkan kasus itu ke Gakkumdu dalam waktu singkat.

“Yang pasti saya akan pidanakan PPK Gorom. Mungkin sehari dua ini akan saya proses. Bukti putusan ini akan saya teruskan ke Gakkumdu dan Bawaslu SBT untuk ditindaklanjuti ke proses hukum,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair mengaku, telah memutuskan PPK Gorom secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu Tahun 2024. Selain itu, Bawaslu juga memberikan sanksi teguran kepada PPK Gorom untuk tidak mengulangi perbuatan itu lagi.

“Ada dugaan penghilangan suara milik pelapor. Makanya itu diadukan ke Bawaslu. Dari kajian Bawaslu, ditemukan benar PPK Gorom membuat pelanggaran,” kata Subair.

Soal kasus itu akan diteruskan ke ranah hukum, Subair mengatakan, itu kewenangan dari pelapor. Sebab pelapor sudah punya dasar putusan dari Bawaslu untuk tidak dan atau meneruskan ke meja hijau.

“Prinsipnya penanganan kasus ini telah selesai di Bawaslu, dan PPK Gorom terbukti bersalah. Selanjutnya urusan pelapor,” jelas Subair. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button