Pendapat

Disiplin Instan dan Perilaku Tar Kalesang: Catatan Kritis untuk Pemerintah dan Masyarakat Kota Ambon

PENDAPAT

Oleh: Falantino Eryk Latupapua (Seniman, Pemerhati Budaya, Akademisi Universitas Pattimura)


Bagi beta, hal paling menarik dalam pusaran arus wacana di media sosial pada awal tahun ini adalah tentang pemberlakuan sanksi denda bagi warga Kota Ambon yang tidak membuang sampah di tempat pembuangan yang tersedia. 

Sebagai warga kota, beta menyambut baik dan menaruh harapan besar bahwa perda ini mampu membentuk perilaku disiplin warga sebagai solusi primer bagi masalah persampahan. Meskipun demikian, beta merasa perlu menyampaikan catatan kritis yang diharapkan dapat berguna dalam diskusi mengenai hal itu.

Persoalan sampah adalah persoalan klasik pada setiap masa pemerintahan di kota ini. Kita tentu belum lupa dengan program pemerintah kota pada masa sebelum ini: ”Bersih di siang hari, terang di malam hari”. 

Itu adalah jargon politik yang bombastis, motivatif, dan terlihat sangat prospektif. Akan tetapi, yang terjadi kemudian adalah jargon itu hanya ramai pada tataran wacana. Kota ini tetap tidak sebersih yang diharapkan dan tidak seterang yang dicita-citakan.

Kalau kita mengamati media sosial, ada begitu banyak tayangan foto, video, dan tulisan tentang persoalan sampah yang makin kompleks dan terasa sulit untuk dipecahkan.

Jika kita menengok sejarah kota dalam hal persampahan, figur Dicky Wattimena, Walikota Ambon periode 1986-1991 menjadi tokoh fenomenal yang layak dijadikan rujukan. Karena pada saat itu masih anak-anak, beta tidak tahu persis kebijakan yang diterapkan sehingga Kota Ambon dianggap paling berhasil menata kebersihan kota. 

Akan tetapi, banyak warga senior menyebutkan nama itu ketika bicara tentang masalah sampah dan kebersihan kota. Pada masa sekarang, dengan masalah yang makin kompleks, figur bermarga Wattimena lain menjadi nahkota dengan banyak terobosan kebijakan yang solutif dan patut dipuji. 

Hal itu tidak hanya terjadi pada tataran semboyan tetapi pada tindakan, antara lain memberikan sanksi tegas berupa denda berbentuk uang dalam jumlah yang cukup signifikan. Apakah ini akan berhasil? Meskipun skeptis, beta tetap berharap terobosan ini akan membawa hasil yang optimal.

Dalam kajian tentang hukuman dan sanksi sosial, dikenal konsep panoptikon, yang berasal dari rancangan penjara oleh Jeremy Bentham dan kemudian dikembangkan oleh Michel Foucault dalam bukunya Discipline and Punish (1975). 

Bentham merancang penjara berbentuk melingkar dengan menara pengawas di tengah, sehingga semua tahanan bisa diawasi, sementara mereka tidak tahu kapan sedang diperhatikan. Perasaan “selalu diawasi” inilah yang membuat tahanan mengatur dan mendisiplinkan diri sendiri, bahkan tanpa pengawasan langsung. 


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

1 2 3Next page

Berita Serupa

Back to top button