
potretmaluku.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Maluku melalui Bidang Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) menggelar rapat pemanfaatan data kependudukan bersama Disdukcapil kabupaten/kota se-Maluku, Rabu (19/10/2022).
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Manise Kota Ambon itu dibuka langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, Sadli Ie yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Maluku, Samuel E. Huwae.
Kegiatan itu dihadiri oleh para pejabat eselon III dan pejabat fungsional di lingkungan Provinsi/Kabupaten/kota se-Maluku. Narasumber yang dihadirkan yakni Deddy Rizaldi dan Anang Prastya
dari Ditjen Pemanfaatan data ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri RI.
Sekda Maluku dalam sambutannya yang dibacakan Samuel E. Huwae memberikan apresiasi atas kehadiran dan dukungan Disdukcapil terhadap upaya pemerintah daerahdalam meningkatkan mutu layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat.
Kata Sadli, pemerintah daerah melalui Disdukcapil Provinsi Maluku maupun kabupaten/kota telah melakukan berbagai inovasi sebagai bentuk dukungan percepatan implementasi pemanfaatan data kependudukan.
“Dengan demikian, OPD atau lembaga pengguna yang memanfaatkan data kependudukan sudah semakin bertambah,” kata Sadli.
Menurutnya, hal itu tentu sejalan sejak diterbitkan surat edaran Gubernur Maluku kepada OPD di lingkup Pemda Maluku, agar memanfaatkan data kependudukan untuk semua keperluan layanan publik.
Pemanfaatan data kependudukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 pasal 58 ayat (4) bahwa untuk semua keperluan pelayanan publik, melalui perjanjian kerja sama (PKS) untuk semua OPD/lembaga pengguna tingkat provinsi serta OPD/lembaga pengguna di wilayah kabupaten/kota masing-masing.
Selain itu, data kependudukan yang valid dan akurat sangat dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemerintahan, perencanaan pembangunan dan pelayanan publik, maupun pelayanan strategis lainnya.
Dengan pesatnya kemajuan teknologi informatika, Dirjen Dukcapil Kemendagri telah cepat melakukan inovasi dan adaptasi perubahan sistem pelayanan. Terbukti saat ini Dirjen Dukcapil sudah menerapkan Sistem Informasi administrasi kependudukan (SIAK) terpusat, sebagai layanan kekinian.
“SIAK terpusat pelayanan administrasi kependudukan dalam dan luar negeri dapat diintegrasikan, menuju satu data Indonesia,” jelasnya.
Sadli menjelaskan, SIAK terpusat ini adalah bagian vital dari perubahan dan perkembangan informasi dan teknologi milenial yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan adminduk lebih cepat, sesuai standar tata kelola keamanan informasi iso 27001 (SNI) ISO/IEC 27001.
“Untuk itu, sangat diperlukan sinergitas, spirit dan kerjasama semua pihak khususnya dinas Dukcapil kabupaten/kota agar mempersiapkan SDM terampil serta terus berinovasi melakukan layanan kegiatan terbaik kepada masyarakat dengan pemanfaatan data kependudukan,” tandasnya. (HAS)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi