Hukum & Kriminal

Diduga Menjual Konten Pornografi, Mahasiswa Ini Ditangkap Aparat Polda Maluku di Yogjakarta

potretmaluku – Salah seorang mahasiswa yang mengenyang pendidikan di Universitas Janabadra Yogjakarta ditangkap Tim Penyidik Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Maluku, lantaran diduga menjual konten pornografi melalui akun instagramnya.

Mahasiswa 31 tahun ini ditangkap di Yogjakarta. Sejauh ini terdapat 293 orang yang sudah menjadi korban dari pelaku terduga penjual konten pornografi ini. Dua orang korban diantaranya adalah RS dan AL. Sebagaimana diselidiki, ratusan korban ini ditemukan dalam telpon genggam yang bersangkutan.

“Penyidik Ditreskrimsus mengamankan pelaku pada tanggal 14 Februari 2023 kemarin. Saat ini sudah ditahan dalam Rumah Tahanan Polda Maluku,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Rabu (22/2/2023).

Kini pelaku dikatahui BRP ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat menggunakan Pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) huruf d dan e Undang Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor:  LP-A/355/VIII/2021/SPKT. Ditreskrimsus Polda Maluku tanggal 13 Agustus 2021,” ungkap Rum.

Dia juga mengungkap, aksi kejahatan tersebut dilakukan tersangka dalam kos-kosannya, yang berlokasi di Kelurahan Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, sejak tahun 2019 silam.

Motif yang dilakukan oleh warga Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) ini diduga untuk mencari keutungan. Karena sejauh ini keuntungan yang diraup dari tindak kejahatannya tersebut yakni Rp50.000.000.

Data terhimpun, peristiwa ini berawal sejak 25 November 2015. Tersangka dengan sengaja membuat Akun Instagram bernama Maluku Pu Manis. Akun itu bertujuan untuk repost foto-foto nuansa Alam Maluku.

“Kemudian tahun 2019 tersangka tertarik dan merubah nama akun menjadi @butusupopoo, dengan tujuan untuk jual beli foto-foto wanita yang dalam keadaan tanpa busana khusus asal Maluku saja, alias pelaku tidak menerima dari wilayah lain,” jelasnya.

Rum mengatakan, apabila ingin mengikuti akun IG tersebut, maka admin akan meminta pulsa sebesar Rp100.000. Selanjutnya saat iklan dipasang pada story IG dan jika ada yang menghubungi tersangka untuk menjual foto atau video korban, maka ia merespon dengan membelinya.

“Harga foto dibeli Rp50.000 sampai Rp200.000. Sedangkan untuk video tersangka beli Rp300.000 hingga Rp500.000,” jelasnya.

Setelah memperoleh video dan foto korban, lanjut Rum, tersangka kemudian mempostingnya. Untuk harga selanjutnya, tersangka berkomunikasi melalui chatingan IG. Apabila cocok, tersangka meminta untuk membayarnya dengan cara mengirim pulsa ke nomor tujuan atau milik tersangka.

“Kemudian setelah tersangka mendapatkan pulsa dibuktikan dengan mengirim bukti transfer, tersangka lalu meminta ID Line, kemudian mengirim foto dan video lewat aplikasi Line,” jelasnya.

Usai tindakan itu, pulsa yang sudah dimiliki tersangka kemudian dijual kembali kepada orang lain.

“Dan keutungan penjualan pulsa tersebut, tersangka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli beberapa perangkat elektronik,” katanya.

Juru bicara Polda Maluku ini mengaku, selama ini hambatan penyidik mengungkap kasus tersebut karena tersangka sangat profesional. Apalagi dirinya kuliah di Fakultas Teknik Informatika.

“Penyidik secara tekun mempelajari jejak digital, yang kedua bahwa penyidik juga terhambat situasi Covid-19. Namun, tepatnya 14 Februari 2023, penyidik menunggu sampai tersangka selesai merayakan hari Valentine dengan pacarnya tepat pukul 22.45 WIT kembali ke rumah kosnya, penyidik dengan dibantu Tim Siber Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta bersama–sama menangkapnya,” terang Rum.

Rum juga menegaskan, pihak-pihak yang selama ini dengan sengaja menjual foto dan video kepada Admin, identitas mereka telah diprofiling oleh Tim Siber dan akan dilakukan tindakan hukum atas perbuatan yang dilakukan.

“Untuk orang–orang yang tergabung dalam grup Line dan serta yang selama ini berkomunikasi dengan Admin telah diprofiling. Kepada para korban yang selama ini foto maupun videonya disebarkan oleh tersangka agar datang ke Ruangan Siber Ditreskrimsus Polda Maluku di Batu Meja, sehingga Penyidik bisa melakukan pendataan,” ajaknya. (Nab)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button