BPPRD Gencar Sosialisasi Perwali 24 Tahun 2022 untuk Wajib Pajak di Ambon
potretmaluku.id – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon gencar lakukan sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) no 24 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah Dengan Sistem Menghitung Pajak Sendiri.
Sosialisasi dilakukan di Elizabeth Hotel pada Rabu pagi tadi merupakan kegiatan lanjutan sejak September 2022 lalu. Sosialisasi ini dilakukan dengan kepada para wajib pajak yang memiliki usaha restaurant, hotel, tempat hiburan, parkiran.
Sekretaris BPPRD, Charly Hehanussa menyebutkan ada tiga hal penting terkait dengan pelaksanaan pemungutan pajak daerah sesuai dengan Perwali No 24 Tahun 2022.
Yang pertama, tujuan dari diterapkannya Perwali itu untuk meningkatkan PAD seiring dengan peningkatan belanja pelayanan publik masyarakat dan pembangunan.
Kedua, Pajak yang dikelola Pemkot melalui BPPRD ini, melingkupi jenis usaha yang berada pada bidang perhotelan, jasa parkir, restauran, dan tempat-tempat hiburan.
Ketiga, pajak-pajak tersebut merupakan primadona dalam peningkatan PAD Kota Ambon, yang lebih menekankan kepada pembuatan pajak yang deal atau benar-benar sesuai dengan transaksi artinya tidak ada satu pun transaksi pada wajib pajak hotel, restaurant, hiburan, maupun parkir yang tdak memenuhi pajak 10 persen.
“Setiap tempat usaha telah dilengkapi alat pembayaran pajak bersifat self assement atau sistem menghitung sendiri, sehingga tak ada alasan bagi wajib pajak untuk mengatakan dirinya tak berkewajiban membayar pajak,” jelas Hehanussa.
Sejak Tahun 2017, lanjut dia, pemkot telah memberikan secara gratis alat transaksi online untuk mengoptimalkan pemungutan pajak daerah.
“Bagi yang belum mendapatkan alat itu, wajib menggunakan bill atau nota yang telah tervalidasi oleh BPPRD,” tandasnya. (HAS)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi