Amboina

Di Ambon Segera Diberlakukan Tilang Elektronik Berdasarkan Hasil Tangkapan CCTV

potretmaluku.id – Kapolresta Pulau Ambon dan PP. Lease, Kombes. Pol. Leo SN. Simatupang menegaskan, saat ini di Kota Ambon, terdapat 35 titik yang telah terpasang Closed Circuit Television (CCTV). Dari 35 titik ini, telah terpasang dua CCTV di KTL.

“Kami berharap, dengan ditetapkan dua jalan ini sebagai KTL, akan ada petugas yang melakukan penindakan melalui CCTV,” ujar Leo, saat peluncuran Jalan A.Y. Patty dan Jalan Slamet Riyadi di Kota Ambon, sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), mulai Rabu (7/4/2021).

Pihaknya kata Leo, mengharapakan seperti itu. Saat ini seentara dirampungkan syarat pendukungnya. Kemudian, pihaknya akan mengintegrasikan dengan Command Centernya Pemkot Ambon, sehingga nanti pembaharuan elektronik tilang nanti bisa dilaksanakan dalam waktu dekat.

Leo mengaku, terlebih dahulu akan menyesuaikan infrastrukturnya. Jadi, bila ditemukan pelanggaran, menurut Leo, tentunya bukti beserta surat tilang akan dikirimkan ke alamat pelanggar.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon Robert Sapulette mengatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan kepolisian.

“Ada tim terpadu untuk melakukan pengawasan dan pengendalian setiap harinya. Kedepan, penindakan lagi tidak menggunakan manual melainkan Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE),” jelasnya.

Program ini, kata Robert, telah diluncurkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Gedung NTMC Polri Jakarta, Selasa (23/3/2021) lalu.

“Karena di sini kan ada CCTV yang sudah dipasang, pada simpang jalan yang ada. Sehingga mengurangi penindakan yang bersifat manual. Nanti kita akan bertindak secara elektronik. Tetapi setiap saat ada petugas yang melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap dua kawasan ini,” ungkapnya.

Perihal kapan Tilang Elektronik ini diberlakukan, Robert menyebutkan, mekanismenya akan diatur antara Dishub Kota Ambon dengan kepolisian dalam rangka penindakan.

“Cara tilang penindakan secara elektrik adalah bisa direkam siapa yang melanggar. Mekanismenya akan diatur. Apakah ada surat pemberitahuan ke rumah atau bekerja sama dengan Samsat dan sebagainya,” pungkasnya.(PM-02)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button