Jalan A.Y. Patty dan Slamet Riyadi di Ambon Ditetapkan Jadi Kawasan Tertib Lalu Lintas
potretmaluku.id – Kawasan Jalan A.Y. Patty dan Jalan Slamet Riyadi di Kota Ambon, mulai Rabu (7/4/2021), ditetapkan sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), di Ibukota Provinsi Maluku ini. Peluncuran KTL tersebut, dilakukan oleh Kapolda Maluku Irjen. Pol. Refdi Andri, didampingi Sekretaris Daerah Maluku Kasrul Selang.
Kegiatan peluncuran KTL ini, ditandai dengan pemotongan pita oleh Kapolda bertempat di ruas jalan Slamet Riyadi, yang juga dihadiri Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI. Jeffry Apoly Rahawarin, Wakapolda Brigjen. Pol. Jan Leonard de Fretes beserta jajaran Kajati Maluku.
“Kedua jalan yang telah ditetapkan sebagai KTL, sudah menjadi pilot project di Kota Ambon, dan telah ditetapkan dengan SK Wali Kota Ambon Nomor 13 Tahun 2021. Selain di Kota Ambon, kedepan, ruas jalan
pada kawasan lainnya di Maluku, juga bisa dijadikan sebagai KTL,” ujar Kapolda Refdi.
Meski demikian, menurut Refdi, penetapannya harus melalui tahapan studi kelayakan, focus group discussion (FGD) yang melibatkan forum lalu lintas kota/provinsi/perguruan tinggi/TN,I dan unsur masyarakat sebagai pengamat tranportasi dan kebijakan publik, para pakar psikologi.
“Saya berharap dua kawasan ini, akan tetap terawasi, dan memiliki daya ungkit bagi keamanan dan keselamatan lalu lintas di Kota Ambon,” ujar Refdi.
Tak hanya itu, mantan Akpol Tahun 1987 ini menambahkan, penetapan kedua jalan tersebut, jangan sampai dimaknai, bila kawasan KTL hanya berlaku di ruas jalan Jln. A.Y. Patty dan Slamet Riyadi saja.
“Tidak. Di semua ruas jalan, haruslah tertib. Mengingat, lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan dan cermin budaya bangsa,” imbaunya.
Untuk itu, dirinya meminta kepada seluruh masyarakat Kota Ambon dan Maluku secara keseluruhan, harus memahami perihal kewajiban bila memiliki kendaraan dan saat berkendara memahami tentang pilar keselamatan.
Pilar ini, kata Kapolda, yang harus dipahami masyarakat. Sebab pilar yang dimaksud menerapkan manajemen lalu lintas yang baik dan mengimplementasikan jalan yang berkeselamatan. Menurut dia, kendaran yang melintas di kedua jalan ruas ini pun, harus kendaraan berkeselamatan dengan pengemudi yang juga berkeselamatan.
“Kalau terjadi kecelakaan lalu lintas harus segera kita tangani. Dan siapapun yang melintas, wajib memberikan bantuan pertolongan pertama. Perihal sistem pengawasan, pada prinsipnya, kita melakukan pengawasan dan penilaian. Dan. Semua unsur akan dilibatkan saat evaluasi,” jelasnya.(PM-02)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi