Cegah Penyalahgunaan Keuangan di Desa, Pemkot & Kejari Ambon Launching Tim Jaga Desa
potretmaluku.id – Pemerintah Kota (Pemkot) bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat melaunching Tim Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Balai Kota, Kamis (17/7/2025) kemarin.
Kegiatan itu dihadiri langsung oleh Walikota Ambon Bodewin M Wattimena, Kepala Kejari Adhryansah, Ketua DPRD Kota Ambon, Wakapolresta Pulau Ambon dan PP. Lease, Pj. Sekretaris Kota, serta pimpinan OPD, Kepala Desa (Kades)/Raja, dan perwakilan BPD/Saniri dari sejumlah negeri di Kota Ambon.
Walikota Bodewin mengatakan, Jaga Desa merupakan program inovasi dari kejaksaan agung yang dilegalkan dalam peraturan pemerintah untuk membantu pemerintah desa dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan secara baik, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, jika ditarik kebelakang, penyelenggaraan pemerintah di tingkat desa/negeri telah berjalan dengan baik. Meski masih terdapat masalah, seperti pengelolaan dana dana (DD) yang dikucurkan oleh pemerintah namun belum dikelola dengan baik.
“Akibatnya, ada kepala pemerintahan yang terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan pada pengelolaan keuangan,”ungkap Bodewin.
Selain itu, lanjut dia, diperparah lagi dengan lemahnya kesadaran hukum bagi aparatur pemerintah yang ada di desa/negeri. Atas dasar itu, dibentuklah tim Jaga Desa.
“Tujuannya agar semua yang berkepentingan, seperti aparatur penyelenggara pemerintahan di desa/negeri mengetahui tanggungjawab dan kewenangannya, supaya tidak ada menyimpang dari aturan,”ujarnya.
Kata Bodewin, melalui program tersebut, Kejaksaan ingin membantu pemerintah desa/negeri dalam memberikan bimbingan, pembinaan, bahkan pengawasan untuk memastikan penyelenggara pemerintahan dapat dilakukan dengan baik.
“Saya berharap, kegiatan seluruh kepala pemerintahan desa/negeri dapat memahami pengelolaan keuangan dengan baik, kesadaran hukum dapat terbangun dan penyalahgunaan anggaran pun dapat tereliminasi,”tandas Bodewin.
Sementara itu, Kepala Kejari Adhryansah mengakui selama ini koordinasi dengan Kejari Ambon perihal pengelolaan DD dan ADD, sangat terbatas. Terkadang pesan yang disampaikan tidak dicerna secara baik oleh pemerintah desa/negeri.
Kata Adhryansah, bukan hanya di Kota Ambon, problematika yang sama juga ditemui di daerah lain. Yang mana masih banyak keluhan dari para kepala desa terkait pengelolaan DD dan ADD, akibat dari pemahaman yang masih sangat rendah.
“Berdasarkan evaluasi Kejaksaan dan Inspektorat, masih banyak laporan pengaduan terkait DD dan ADD di Kota Ambon. Ini menjadi tugas bersama, bukan saja aparat penegak hukum tetapi juga Pemerintah Kota dan DPRD,”jelas Adhryansah. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



