Cagub Dibolehkan Bawa Catatan saat Debat Pilkada
potretmaluku.id – Debat kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Provinsi Maluku dijadwalkan berlangsung pada 23 November 2024 mendatang.
Pada debat kedua itu, pasangan calon gubernur (cagub) diperbolehkan untuk membawa catatan. Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Maluku, M. Shaddek Fuad dalam coffee morning yang digelar Diskominfo Maluku, Senin (18/11/2024).
Kata dia, tidak ada masalah jika ada kandidat yang membawa catatan pada debat tersebut. Karena memang sejauh ini belum ada regulasi yang mengatur tentang larangan membawa catatan saat debat.
“Tidak ada satu pun regulasi yang mengatur tentang larangan membawa catatan saat debat. Pada prinsipnya, seluruh pasangan calon dibolehkan membawa catatan, apapun yang dia punya,” ujar Shaddek Fuad.
Kata dia, catatan yang dibawa para pasangan calon (paslon), biasanya berisi tentang visi-misi maupun program kerja kedepan, yang juga berisi narasi yang cukup banyak dan tidak mungkin dipaksakan untuk menghafal.
Membawa catatan bukan hanya diperbolehkan di Pilkada Provinsi Maluku saja, tetapi itu berlaku di semua daerah di Indonesia.
“Dan pada saat pelaksanaan debat, KPU biasanya melaksanakan rapat koordinasi dengan seluruh LO Paslon terlebih dahulu untuk menyampaikan informasi berkaitan dengan debat kandidat,” ujarnya.
Meski begitu, dia berharap semua paslon gubernur-wakil gubernur bisa lebih menguasai visi-misi maupun program kerja yang akan disampaikan saat debat kedua nanti.
Sebab, forum debat itu dibuat sebagai sarana bagi para kandidat kepala daerah menyampaikan program-program yang telah digagas dan dirumuskan oleh tim perumus.
“Mereka bisa berbicara sambil sesekali membaca catatan. Tapi kalau bisa, kami minta para paslon untuk bisa menguasai visi misi dan programnya,” ungkap Shaddek. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



