Cabuli Anak Angkat, Lelaki di Ambon Ini Terancam Pidana 20 Tahun
potretmaluku.id – Personil Unit PPA dan Unit Buser, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, menangkap tersangka T.W (42 tahun) lantaran cabuli anak angkat di Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
“Tersangka ditangkap Jumat, tanggl 3 Juni 2022 lalu, sehubungan tindak pidana percabulan dan atau persetubuhan terhadap Korban Anak dengan inisial Y. R (13 tahun), yang merupakan anak angkatnya,” ujar Kasi Humas Polresta Ambon dan Pulau Lease Ipda Moyo Utomo, kepada potretmaluku.id, Selasa (14/6/2022).
Penangkapan ini, kata Ipda Moyo, dilakukan berdasarkan laporan Polisi No: LP/275/VI/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tanggal 02 Juni 2022.
Baca Juga: Polresta Tangkap Pencuri Rp367 Juta di Ambon
“Tindak pidana percabulan dan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 82 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 81 Ayat (1) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama dua puluh (20) tahun,” papar Ipda Moyo terkait ganjaran hukuman yang bisa dikenakan kepada tersangka.
Menurut Moyo, modus operandi percabulan, yang terjadi pada hari Kamis (2/6/2022) sekitar pukul 20.00 WIT, berawal saat korban sedang duduk di depan rumah, sambil memakan permen.
Baca Juga: Polresta Ambon Bagi Dana Bantuan Tunai Pangan
“Tersangka kemudian menarik tangan korban mengarah ke dalam rumah. Saat itu korban tidak mau dan berontak. Namun tersangka terus menarik hingga sampai di dapur, tepatnya di pintu kamar mandi,” tutur Moyo.
Saat itu, lanjut Moyo, korban hendak berlari, namun tersangka duduk persis di depannya, sehingga korban tidak dapat lewat. Tersangka kemudian langsung mencabuli korban.
“Hasil pengembangan diketahui tersangka telah melakukan perbuatan cabul sebanyak dua (2) kali, dan persetubuha juga sebanyak dua (2) kali terhadap korban,” bebernya.
Baca Juga: Polresta Ambon Serahkan Tersangka Pembunuhan Berencana Mangga Dua ke Jaksa
Moyo katakan, percabulan pertama kali dilakukan pada Kamis, 20 Januari 2022, sekitar pukul 21.00 WIT. Peristiwa yang kedua terjadi pada hari Kamis, 2 Juni 2022, sekitar pukul 20.00 WIT.
“Sedangkan persetubuhan pertama pada bulan Maret 2022, sekitar pukul 21.00 WIT, dan kali kedua pada bulan April 2022 sekitar pukul 15.00 WIT,” jelas Moyo.(*/ASH)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi