Kepulauan TanimbarEkonomi & Bisnis

Bupati KKT Fatlolon: Kita Tak Pernah Menghambat atau Menolak Pembagian Hasil PI 10 Persen

potretmaluku.id – Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Petrus Fatlolon menegaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan KKT sebagai lokasi pengembangan, sekaligus lokasi pembangunan fasilitas pendukung Blok Masela, yang tepatnya berada di Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan.

“Itu artinya tidak ada kata tidak, pemerintah daerah wajib mengamankan keputusan pemerintah pusat termasuk mengamankan keputusan Pemerintah Provinsi Maluku. Jadi informasi Bupati KKT mempersoalkan pembagian PI 10 persen, itu tidak benar,” ujar Fatlolon, di Ambon, Sabtu, (6/3/2021).

Dia katakan, pemerintah kabupaten tidak pernah menolak pembagian Participating Interest (PI) 10 persen baik secara tertulis maupun pernyataan lisan. Pernyataan Fatlolon ini, disampaikan sebagai klarifikasi atas pernyataan Ketua Komisi 2 DPRD Maluku, Saodah Tuankotta.

“Saya ingin klarifikasi apa yang dilontarkan oleh anggota Komisi 2 pada media tertentu, terkait pembagian PI 10 persen tidaklah benar,” tandasnya.

Menurut dia, atas nama Pemerintah KKT, dirinya ingin menegaskan bahwa Pemda KKT memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan berbagai survey, termasuk kegiatan Amdal, dalam rangka pengembangan operasional Blok Masela.

Dia menyebutkan, PI 10 persen merupakan berkat dan anugerah Tuhan yang diterima dan dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat Maluku terlebih khusus masyarakat di KKT.

Diakui Fatlolon, porsi bagi hasil untuk semua kabupaten maupun kota di Provinsi Maluku itu pasti dan wajib dilakukan. Hanya saja sebagai daerah atau kabupaten yang langsung mendapatkan efek positif dan negatif, pihaknya berharap ada persentase sedikit agak lebih dari kabupaten yang lain.

“Ini murni kita meminta lebih sedikit. Ada beberapa faktor penunjang, yang mendorong Pemda KKT meminta kepada Gubernur Maluku, untuk mendapatkan bagi hasil sedikit agak lebih,” terangnya.

Alasan yang pertama, kata Fatlolonn, yang membuat pihaknya minta sedikit lebih, lantaran KKT telah ditunjuk sebagai daerah pengembangan dan pembangunan, seluruh fasilitas penunjang Blok Masela.

Alasan kedua, lanjut Fatlolon, KKT merupakan daerah nomor 3 termiskin dari 11 kabupaten dan kota di Provinsi Maluku, serta merupakan kabupaten terluar dan berbatasan langsung dengan negara luar Australia.

“Faktor berikut, KKT merupakan kabupaten terdekat dengan reservoar sumber-sumber gas di Blok Masela, dan yang kelima adalah dampak lingkungan dan dampak sosial adat istiadat dampak ekonomi dan budaya serta dampak ekologi,” bebernya.

Fatlolon meambahkan, Pemkab KKT pada tanggal 24 Januari 2020 lalu, telah mengajukan surat resmi kepada Gubernur Maluku, untuk secara arif dan bijaksana memberikan porsi PI 5,6 persen kepada KKT. Kemudian dilanjutkan dengan surat tertanggal 16 Desember 2020, dengan permohonan yang sama.

“Jadi tidaklah benar, kalau Bupati KKT menghambat atau menolak PI 10 persen atau keberatan untuk dibagi untuk kabupaten dan kota lainnya di Provinsi Maluku,” tegasnya.

Dia mengakui, tentang porsi pembagian, adalah merupakan kewenangan Gubernur Maluku. Dirinya memperjuangkan KKT mendapatkan bagi hasil “lebih sedikit” karena jika suatu saat terjadi ledakan eksplorasi, yang menerima dampaknya adalah masyarakat KKT.

“Saya akan segera melakukan pertemuan dengan Komisi 2 DPRD Maluku, pada Senin 8 Maret 2021. Tapi jangan pakai undangan, nanti prosesnya lama. Nanti Senin saya ke DPRD Komisi 2 untuk kita bicara yang sesungguhnya,” tutup Fatlolon.(PM-02)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button