Maluku

Buat Pelanggaran Berat, Tiga Anggota Polri di Maluku Dipecat

potretmaluku.id – Tiga Anggota Polri di Maluku resmi dipecat dari status keanggotaannya sebagai abdi negara. Pemecatan dilakukan langsung dalam upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), di lapangan Letkol Pol Chr Tahapary, Kota Ambon, Senin (4/12/2023).

Tiga personel Polda Maluku resmi dipecat masing-masing, Iptu Thomas Keliombar, Pama Polda Maluku, Brigpol Herson, BA Polda Maluku, dan Brigpol Egi Prayitno, BA Polda Maluku.

Upacara pemecatan dipimpin langsung Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif.

Dalam laporan per Januari hingga September 2023, sudah 12 personel Polri di Maluku dipecat dengan tidak hormat. Mereka dipecat lantaran melakukan pelanggaran berat yang telah mendapat kepastian hukum tetap.

“Pada hari ini kita melaksanakan kegiatan upacara pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri terhadap tiga personel Polda Maluku yang terdiri dari satu personil berpangkat perwira pertama, dan dua personil berpangkat Bintara,” ungkap Kapolda.

Dia juga ungkap, sejak Januari hingga September 2023, tercatat 12 anggota Polri dipecat secara tidak hormat. Terdiri dari 3 anggota Polda Maluku dan 9 personel Polres/ta jajaran.

Di 2022, kata Kapolda, 25 anggota Polda Maluku dipecat. Namun di tahun ini terjadi penurunan 50 persen.

Meski demikian, ia menyesali kondisi tersebut. Lantaran pelanggaran berat dilakukan oleh anggota tersebut, terpaksa dilakukan PTDH.

“Ini masih menjadi keprihatinan kita bersama dan sangatlah berat bagi Saya pribadi selaku Kapolda maupun institusi Polri sampai harus mengambil langkah terakhir berupa PTDH,” ujarnya.

Menurutnya, langkah PTDH merupakan upaya terakhir setelah berbagai proses pembinaan, pencegahan, bahkan hukuman yang bersifat ringan dan berat dilakukan.

Polri, lanjut Kapolda, adalah organisasi besar yang melayani dan melindungi masyarakat, serta menegakkan hukum. Setiap personel harus dilandasi dengan etos kerja, dan disiplin yang kuat.

“Polri adalah penegak hukum dan seharusnya kita malu bila melanggar hukum, karena kita sendiri yang secara sadar dan tanpa paksaan memilih jalur pengabdian dan profesi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujarnya.

Ia mengajak seluruh personil Polda Maluku dan jajaran agar mengambil hikmah dan pelajaran dari proses PTDH tersebut.

Kata Kapolda, saat ini kepercayaan publik terhadap Polri semakin meningkat. Karena itu anggota Polri harus mengurangi pelanggaran dan komplain dari masyarakat terhadap kinerjanya, terkhusus di Polda Maluku.(NAB)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button