Amboina

Bodewin Pastikan Pemekaran Dusun di Urimessing Jadi Desa/Kelurahan

potretmaluku.id – Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena memastikan akan memekarkan beberapa dusin di Negeri Urimessing, Kecamatan Nusaniwe menjadi desa/kelurahan administrasi.

Kata dia, terdapat lima dusin di Negeri Urimessing dengan jumlah penduduknya mencukupi syarat untuk dimekarkan menjadi kelurahan dan desa administrasi. Lima dusun itu masing-masing Dusun Kusu-kusu, Seri, Siwang, Mahia dan Dusun Tuni.

“Sebenarnya ide pemekaran ini bukan hal yang baru untuk negeri urimessing. Beberapa tahun lalu sudah melalukan inisiasi untuk pemekaran di Negeri Urimessing,”kata Bodewin, Rabu (16/4/2025)

Dia mengungkapkan, alasan memekarkan dusun-dusun di Negeri Nusaniwe itu untuk menjawab persoalan rentan kendali.

Menurutnya, dari sisi jangkauan pelayanan pemerintahan, akses dari dusun ke Negeri Urimessing terlalu jauh. Untuk itu pemekaran kelurahan atau desa administrasi itu perlu, untuk melekat pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

“Jadi rentang kendali itu mesti diperpendek dan daerah baru atau desa baru yang mau di mekar itu harus memenuhi syarat administrasi, baik menyangkut jumlah penduduk, wilayah dan lainnya,”ujarnya.

Tak hanya di Urimessing, ada juga beberapa negeri yang harus dimekarkan, salah satunya Batu Merah. Itu harus dikaji juga. Sebab, jumlah penduduk Batu Merah itu 97 ribu.

Jumlah penduduk di Batu Merah itu lebih banyak dari jumlah penduduk di Kabupaten Buru Selatan, dan lebih banyak dari Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

Negeri Batu Merah dengan jumlah penduduk yang begitu besar, hanya dipimpin oleh satu yaitu raja. “Dari aspek orientasi pelayanan, bisa kita memaksimalkan pelayanan karena jumlah penduduk yang sangat banyak,”jelasnya.

Kata dia, pemekaran kelurahan dan desa administrasi sama sekali tidak menghilangkan hak dan juga tatanan adat pada negeri induk. Karena kelurahan maupun desa hanya menyelenggarakan administrasi pemerintahan.

“Jadi pemekaran ini tidak menghilangkan substansi dari negeri adat. Jadi kalau ada yang bilang pemekaran itu hilangkan substansi negeri adat, itu tidak benar. Negeri adat tetap mencakup desa kelurahan,”tandas Bodewin. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button