Pemprov Maluku Diminta Serahkan Hak Kelola Pasar Mardika ke Pemkot Ambon

potretmaluku.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku diminta untuk berlaku bijak terkait hak pengelolaan Pasar Mardika Ambon.
Anggota DPRD Kota Ambon, Lucky Upulatu Nikijuluw mengatakan, Pemprov Maluku harusnya menyerahkan kewenangan pengelolaan Pasar Mardika ke Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Karena itu telah diatur dalam regulasi, baik Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013, maupun Permendagri Nomor 21 Tahun 2021, dan Permendagri Nomor 07 Tahun 2024, yang mengisyaratkan kewenangan mengelola pasar ada pada pemerintah kabupaten/kota.
“Jadi kami minta Pemprov menyelesaikan polemik ini dengan bijak dan menyerahkan sepenuhnya pengelolaan Pasar Mardika ke Pemkot Ambon,”ujar Nikijuluw.
Menurutnya, sejak pasar difungsikan di tahun 2023 lalu, penarikan retribusi los atau kios dan sampah maupun parkiran itu dilakukan oleh Pemprov Maluku lewat dinas terkait. Namun, ketika ada masalah, yang disalahkan adalah Pemkot Ambon.
“Jika Pemprov mau urus, maka persoalan sampah pedagang juga harus ditangani. Jangan hanya bebankan sampah pedagang ke Pemkot, tapi tidak mau serahkan Pasar Mardika untuk dikelola,”tuturnya.
Dia mengaku, masalah ini sudah disuarakan oleh berbagai pihak, termasuk DPRD Provinsi Maluku agar kewenangan mengelola Pasar Mardika dilimpahkan sepenuhnya ke Pemkot Ambon.
Artinya, supaya penataan pedagang, sampah hingga terminal di Mardika bisa dilakukan dengan baik sesuai fungsinya.
“Benar ini aset milik Pemprov, tapi harus ada goodwill. Sebab, masalah yang terjadi disana dialamatkan ke pemkot. Kami harap hubungan baik Pemprov dan Pemkot bisa dicermati dan ditindaklanjuti dengan baik,”ungkap Nikijuluw. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi