Bisakah Perwira TNI Aktif Jadi Pj Gubmal ?
Lantas bisakah perwira TNI aktif jadi Pj Gubernur Provinsi Maluku (Gubmal) ?. Tentu perwira atau Pati TNI AD aktif tidak bisa menjadi Pj Gubernur Provinsi Maluku, karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia Dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota
Dalam perkembangannya terdapat satu Pati aktif TNI AD, yang telah mendaftarkan diri sebagai Pj Gubernur Provinsi Maluku di Panitia Penjaringan (Panja) Calon Pj Gubernur Provinsi Maluku di DPRD Provinsi Maluku pada 22 Oktober 2023 lalu. Jika dilihat dari sisi aturan Pati TNI AD aktif tersebut belum memenuhi syarat sebagai calon Pj Gubernur Provinsi Maluku.
Pasalnya Pati TNI AD aktif tersebut belum pensiun dini dari dinas kemiliteran, dan belum mengalihkan statusnya menjadi ASN, dengan ditempatkan menduduki JPT Madya pada dapartemen/kementerian dan pada lembaga-lembaga pemerintah non kementerian.
Memang yang bersangkutan adalah Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Jabatannya tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia Dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural.
Pada Pasal 9 Peraturan Pemerintah tersebut menyebutkan : “Selain oleh Pegawai Negeri Sipil, jabatan struktural tertentu pada instansi sipil : huruf e. Lembaga Sandi Negara dapat diduduki oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tanpa dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.” Status Deputi Bidang Operasi Keamanan dan Sandi BSSN tidak otomatis menjadikannya memenuhi syarat JPT Madya.
Hal ini sebagaimana dalam penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf b Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengkategorikan Deputi sebagai salah satu JPT Madya dari 17 kategori JPT Madya tersebut. Akan tetapi Pati TNI AD tersebut tetap harus mengundurkan diri dari TNI AD. Sehingga ia dapat terpenuhi syarat sebagai calon Pj Gubernur Provinsi Maluku, seperti yang sebelumnya ditempuh oleh dua sahabatnya Pj Gubernur Provinsi Aceh dan Pj Gubernur Provinsi Sumut.
Namun dipastikan Pati TNI AD yang telah mendaftarkan diri sebagai Pj Gubernur Provinsi Maluku di Panja Calon Pj Gubernur Provinsi Maluku di DPRD Provinsi Maluku tersebut, telah mengajukan pensiun dini dari dinas kemiliteran di TNI AD, dengan menggunakan mekanisme Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia Pasal 47 ayat 1, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara pada Pasal 20 ayat 2, 3 dan ayat 4 maupun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia Dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Pasal 2 ayat 7, 8 dan ayat 9.
Hal ini dilakukan oleh yang bersangkutan, sehingga dapat memenuhi ketentuan teknis sebagaimana penegasan pada Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota tersebut. Bahkan dipastikan dokumen calon Pj Gubernur Provinsi Maluku yang dimasukannya tersebut sudah melampirkan surat permohonan pensiun dini dari TNI AD, dan surat permohonan peralihan statusnya ke ASN JPT Madya. Dokumen ini dengan status masih diproses di Panglima TNI dan Menteri pada Kementerian terkait, yang hendak menempatkannya pada JPT Madya tersebut.(*)
IKUTI BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



