Besok MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada, Subair Minta Jajarannya Netral dan Utamakan Integritas
potretmaluku.id – Mahkamah Konstitusi (MK) baru akan menggelar sidang sengketa hasil Pilkada 2024 besok, Rabu (8/1/2025).
Sebanyak 47 sidang yang akan digelar besok. Tidak satu pun dari 11 gugatan sengketa Pilkada di Maluku yang masuk dalam agenda sidang besok.
Dari 11 gugatan Pilkada kabupaten/kota di Maluku, empat diantaranya baru akan disidangkan oleh MK pada Senin (13/1/2025) mendatang, sebagaimana tercantum dalam situs MK.
Empat gugatan itu masing-masing Perselisihan Hasil Pemilu Pilkada (PHP) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) yang diajukan paslon Safitri Malik Soulisa dan Hemfri Lesnussa, PHP Kabupaten Buru yang diajukan pasangan Amus Besan dan Hamsah Buton, PHP Kabupaten SBT yang diajukan pasangan Rohani Vanath dan Madja Rumatiga.
Selanjutnya PHM Kabupaten Buru yang diajukan oleh pasangan Muhammad Daniel Rigan dan Harjo Udanto Abukasim. Sedangkan tujuh sidang gugatan lainnya dijadwalkan pada hari-hari berikutnya.
Meski begitu, jajaran Bawaslu kabupaten/kota di Maluku diingatkan untuk netral dan tetap utamakan integritas saat menghadapi sidang di MK nanti.
“Kami tidak mau ada jajaran yang bekerjasama dengan paslon yang sedang menempuh upaya hukum di MK. Harus utamakan integritas,” kata Subair, Selasa (7/1/2025).
Dia mengaku, tidak dapat memastikan ada dan tidaknya kerjasama antara paslon yang mengajukan gugatan ke MK dengan jajaran Bawaslu.
“Makanya kita hanya bisa memberi imbauan dan mengawasi pergerakan jajaran selama proses di MK,” ujarnya.
Subair menegaskan, jajaran Bawaslu di kabupaten/kota telah siap menghadapi sidang sengketa Pilkada 2024 di MK. Bahkan, menyangkut dengan koordinasi antara sesama divisi telah diatur dalam petunjuk teknis (juknis) Bawaslu RI.
Dimana dalam penyusunan keterangan tertulis, semua divisi dapat bekerja sama, di bawah komando divisi hukum.
“Hari ini semua keterangan tertulis Bawaslu sudah selesai disusun, tinggal finalisasi pada bagian-bagian teknis saja,” jelasnya.(SAH)
IKUTI BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DIĀ GOOGLE NEWS
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi