Dalam rilis berita media online nasional sejak Jumad (29/09/2023) lalu, mayoritas hanya memberitakan jika Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL dikabarkan telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi.
Oleh : Dr. M.J. Latuconsina, S.IP, MA (Dosen Fakutas Ilmu Sosial Ilmu Politik – Universitas Pattimura)
Namun dalam perkembangannya hingga Minggu (01/10/2023) hari ini belum ada satu pun pengumuman resmi dari lembaga penindak pidana rasuah itu menyangkut dengan status hukum mantan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut.
Awalnya KPK telah melakukan penggeledahan pada rumah dinas Mentan di kompleks Widya Candra V, Kemayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat lalu. Dalam penggeledahan itu ditemukan uang sejumlah RP30 miliar. Penggeledahan itu merupakan bagian dari upaya penyidikan (lidik) yang dilakukan oleh KPK. Hal ini terkait dengan dugaan keterlibatan Mentan, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta pada kasus pemerasan dalam jabatan.(Tribunnews, 29/09/2023).
Dalam perkembangan penggeledahan tersebut, ternyata tidak hanya menemukan uang sebanyak RP30 miliar saja, tapi juga ditemukan 12 pucuk senjata api (senpi) dari rumah dinasnya SYL. Rupanya tidak sampai dengan penemuan senpi saja, namun diduga pihak tertentu di Kementan melakukan upaya pelenyapan dokumen tatkala penyidik dari lembaga anti rusuah tersebut melakukan penggeledahan di kantor Kementan. (Antara, Tempo, 01/10/2023).
Sejauhmana mantan Ketua DPRD Sulsel ini dapat dijerat dengan kasus ; 1) tindak pidana korupsi pemerasan, 2) kepemilikan senpi ilegal, dan 3) perbuatan menutupi tindak pidana berupa penghilangan alat bukti ?. Tentu semuanya dikembalikan kepada KPK, agar dapat membuktikannya melalui upaya lidik, untuk memperoleh alat bukti dan barang bukti guna menjerat SLY dan orang-orang dekatnya. Sehingga khalayak mengetahuinya sebagai perbuatan pidana murni.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi