potretmaluku.id – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, Subair mengatakan, ada sejumlah dugaan pelanggaran dalam masa kampanye Pilkada 2024 yang sementara berjalan.
Menurutnya, ada beragam dugaan pelanggaran yang ditemukan, mulai dari netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada lokasi terlarang, hingga indikasi menyerang suku dan lainnya.
“Itu terjadi di sejumlah kabupaten/kota di Maluku. Kini masih dalam penanganan jajaran Bawaslu di daerah,” ungkap Subair, Selasa (22/10/2024).
Di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), kata Subair, ada APK yang berpotensi menimbulkan gesekan, dimana terdapat APK berlatar simbol rumah ibadah. Di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), ada calon bupati yang menyinggung beberapa suku dalam kampanye.
“Itu juga sementara ditangani Bawaslu SBT, dan dalam proses di Gakkumdu,” ujarnya.
Dugaan pelanggaran kampanye juga ditemukan di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Dimana terdapat pihal yang sengaja memutar musik dengan volume tinggi sehingga menggangu jalannya kampanye salah satu paslon bupati di daerah tersebut.
“Itu juga dilaporkan ke Bawaslu dan sementara dalam pembahasan. Karena mengganggu jalannya kampanye,” imbuh Subair.
Tak hanya itu, dugaan pelanggaran lain seperti pengumpulan e-KTP oleh Ketua Panwascam Selaru Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kata Subair, yang bersangkutan telah mengklarifikasi bahwa pengumpulan e-KTP dilakukan sebelum penetapan calon Bupati-Wakil Bupati.
Meski begitu, dari hasil pemeriksaan, ditemukan yang bersangkutan meminta uang dari tim sukses pasangan calon (paslon) kepala daerah tertentu.
“Untuk sanksinya, Bawaslu telah memberhentikan Ketua Panwascam Selaru dari jabatannya,” jelas Subair.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



