MalukuPolitik

Bawaslu Maluku Gelar Sidang Lanjutan Pembuktian Dugaan Pelanggaran Pemilu

potretmaluku.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku menggelar sidang lanjutan atas tiga laporan dugaan pelanggaran Pemilu.

Tiga laporan dugaan pelanggaran pemilu itu dilaporkan oleh calon anggota DPR RI, Ali Roho Talaohu, calon anggota DPRD Provinsi, Justina Renjaan dan dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan salah satu warga dari Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Sidang yang digelar Bawaslu Maluku itu dipimpin oleh Ketua Bawaslu Maluku, Subair sebagai ketua majelis pemeriksa dan didampingi anggota Bawaslu, Stevin Melay, Astuti Usman, Daim Baco Rahawarin dan Samsun Ninilouw.

Subair mengatakan, sidang yang dilaksanakan pada Senin (25/3/2024) kemarin itu merupakan tindak lanjut dari pihak pelapor.

“Ada tiga sidang yang kita gelar dengan agenda pembuktian,” kata Subair, Selasa (26/3/2024).

Kata dia, sidang kemarin dimulai dengan laporan yang dimasukan calon DPD RI Ali Roho Talaohu, terkait adanya penghilangan suara di Kecamatan Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) saat pungut hitung yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 lalu, dimana Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gorom sebagai terlapor.

Setelah itu dilanjutkan dengan sidang atas laporan calon anggota DPRD Provinsi Maluku Justina Renyaan, yang melaporkan salah satu caleg NasDem Dapil VI Maluku, Fauzan Rahawarin dan juga PPK kecamatan Tayando Tam terkait dugaan pengambilan suara dan penggelembungan suara.

“Sidang untuk dua kasus tersebut agendanya pembuktian,” jelasnya.

Sementara sidang untuk laporan dari salah satu warga Maluku Tengah itu terkait dugaan pemindahan atau mutasi suara ke caleg DPRD Maluku dari Partai Perindo atas nama Abdullah Tuankotta.

Untuk kasus ini, lanjut dia, sudah dua kali agenda sidang tapi pelapornya tidak pernah hadir. Sehingga nanti di sidang ketiga ini dilanjutkan dengan pembuktian.

“Nanti kita tunggu di sidang ketiga dengan agenda pembuktian,” ujar Subair.

Setelah sidang dengan agenda pembuktian, Bawaslu akan menyusun laporan untuk sidang dengan agenda pembacaan putusan.

“Kita masih punya waktu. Setelah ini, akan disusun untuk kemudian dilakukan sidang dengan agenda pembacaan putusan,” katanya. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button