DPRD Ambon Terapkan Metode Lumpsum untuk Perjalanan Dinas Aleg
potretmaluku.id – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon mulai menerapkan sistem Lumsum atau metode pembayaran lunas untuk setiap perjalanan dinas Anggota Legislatif setempat.
Sekretaris DPRD Kota Ambon, Apries Gaspersz mengaku, metode itu diterapkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) nomor 53 tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Menurutnya, Perpres tersebut telah berlaku sejak 11 September 2023 lalu. Namun DPRD baru menerapkannya di Januari 2024 untuk pembayaran perjalanan dinas anggota DPRD menggunakan metode lumpsum.
“Awalnya di berikan biaya riil. Tapi sejak Januari kemarin, kita sudah terapkan sistem lumpsum atau uang yang dibayarkan sekaligus untuk semua kepentingan perjalanan dinas,” kata Apries, Senin (25/3/2024).
Dia menyebut, Perpres yang berlaku sejak 11 September 2023 itu, mengubah pola pembayaran untuk perjalanan dinas bagi anggota DPRD dari sistem at cost ke metode lumpsum.
“Setiap pertanggungjawaban dilakukan masing-masing anggota DPRD lewat sistem tersebut sesuai ketentuan,” ujarnya. (HAS)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi