ptretmaluku.id – Pemilih penyandang disabilitas atau difabel menjadi salah satu prioritas dalam sosialisasi pendidikan pemilih.
Mereka mempunyai hak yang sama dalam pemilu 2024 mendatang, sehingga kemerdekaan mereka harus dijamin dalam menyalurkan pilihan politik di Pemilu.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow kepada potretmaluku.id mengatakan, pemilih dari segmen disabilitas memiliki kepentingan dalam Pemilu diantaranya yakni menyampaikan hak pilih, aksesibel, tidak sekedar menjadi objek, tanpa diskriminatif.
Kata dia, KPU akan memberikan kemudahan saat memilih dengan didampingi keluarga atau petugas, dimana kriteria penyandang disabilitas memang bener-benar perlu pendampingan. Mereka juga harus diberikan kemerdekaan dalam menentukan pilihan.
“Kelompok disabilitas itu bisa menentukan sendiri siapa yang mendampingi dia. Sehingga sebetulnya dalam konteks itu kerahasiaan itu kan haknya dia. Itu prinsip pemilu salah satunya,” kata Jerry, Senin kemarin.
Menurutnya, kelompok difabel di Maluku dan juga di Indonesia pada umumnya bisa memberikan haknya itu untuk orang lain. Tapi mereka yang harus menentukan sendiri. Justru disitulah kebebasannya menentukan siapa yang akan dia minta untuk menjadi pendamping, karena keterbatasannya.
“Nah itu juga yang harus dikawal oleh Bawaslu, supaya kalau ada permintaan seperti itu, Bawaslu harus memastikan bahwa itu terjadi,” terangnya.
aktivis dan pengamat politik Indonesia itu menyebutkan pilihan kelompok difabel tidak boleh diintervensi oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), termasuk juga yang mendampingi kelompok disabilitas.
Menurutnya, Bawaslu harus mengawal itu, agar keinginan kaum difabel betul-betul terpenuhi. “Itu bagian dari kedaulatannya sebagai pemilih yang memberikan sedikit kerahasiaan itu kepada orang yang dia pilih. Jadi di situ substansi hak dasarnya sebagai pemilih,” tandasnya. (HAS)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi