Buru

Bawaslu Buru Hentikan Temuan Dugaan Pelanggaran Anggota PKD Lala

potretmaluku.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buru menghentikan temuan dugaan pelanggaran anggota Panwas Kelurahan/Desa (PKD) Desa Lala, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru atas nama Mujibur Rahman.

Keputusan menghentikan temuan ini termuat dalam berita acara pleno No. 11/HM.03.02/K.Buru/03/2023. Berita acara tersebut ditandatangani oleh ketua Bawaslu Buru, Fathi Haris Thalib dan anggota Hamdani Jafar serta Ambran Sakula.

Keterangan yang disampaikan Kordiv Penindakan Pelanggaran dan Sengketa (PPPS), Ambran Sakula SH, yang didampingi Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Hamdani Jafar, bahwa alasan penghentian dugaan pelanggaran keterlibatan Mujibu Rahman sebagai pengurus partai politik (PKS) Kabupaten Buru setelah Bawaslu melakukan klarifikasi saksi dan terlapor.

“Dari klarifikasi didapat bahwa tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran Pemilu, atau dugaan pelanggaran Pemilu tidak terpenuhi,” ujar Ambran, Sabtu (11/3/2023).

Ia menambahkan, bahwa unsur pasal yang terkandung dalam ketentuan pasal 135 ayat 2 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap dugaan pelanggaran Pemilu, yang diduga dilakukan oleh terlapor Mujibu Rahman, telah dikaji berdasarkan fakta dan bukti oleh Bawaslu Kabupaten Buru tidak memenuhi unsur pelanggaran atau tidak terbukti.

Menurut Ambran, informasi awal adanya dugaan pelanggaran berawal dari postingan FB dan berita di salah satu media online, bahwa anggota PKD Desa Lala Kecamatan Namlea atas nama Mujibu Rahman terindikasi kuat terlibat sebagai pengurus partai politik (PKS) Kabupaten Buru.

Dari informasi tersebut kata Ambran, kemudian dilakukan investigasi dan dimuat dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dan dijadikan temuan dengan No. 001/Reg/TM/PL/Kab/31.03/II/2023.

Ia menuturkan, bahwa antara waktu didapatnya informasi awal atau sejak diketahui dan saat ditetapkan sebagai temuan untuk ditindaklanjuti belum melewati tenggang waktu sebagaimana yang diamanatkan dalam ketentuan pasal 454 ayat 5 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.(ARA)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button