Maluku

Barang Bukti Kasus PETI Diperiksa di Labfor Makassar

potretmaluku.id – Menindaklanjuti tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) dengan tersangka Mirna Abdul Rasyid di Kayeli, Pulau Buru, penyidik Subdit IV Reskrimsus Polda Maluku telah membawa sampel barang bukti bahan kimia yang digunakan dalam tambang ilegal tersebut, ke laboratorium forensik (Labfor) di Makassar untuk diuji.

Hal ini disampaikan Direskrimsus Polda Maluku Kombes Pol. Harold Huwae kepada potretmaluku.id di ruang kerjanya, Kamis (17/3/2022).

“Sampel dari barang bukti zat kimia milik tersangka PETI yang kita ungkap akhir bulan lalu, sudah dibawa anggota ke Labfor di Makassar. Sampel akan diuji untuk memastikan kebenaran zat kimia tersebut,” jelas Harold.

Dia menambahkan, hingga kini penyidik terus berupaya untuk menuntaskan perkara tersebut hingga diserahkan ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti.

Untuk diketahui, Mirna ditangkap personil Subdit IV di kediamannya Desa Kaieli, Kecamatan Teluk Kayeli, Kabupaten Buru pada Senin (28/2/2022).

Dari rumah tersangka, petugas berhasil menemukan sejumlah zat kimia seperti Sianida (hydrogen cyanide), Karbon (Zat Arang), Caustic Soda (Natrium Hidroksida) serta Kapur Api (Calsium Oksida) dalam jumlah yang cukup banyak. Zat kimia ini digunakan untuk proses pemurnian logas emas.

Perbuata Bunda Mirna dikenakan pasal 158 dan pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Cukong emas ini juga dijerat dengan pasal 110 jo pasal 36 dan pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (WEH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button