Animo Masyarakat Maluku Cukup Tinggi pada Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

potretmaluku.id – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maluku, Djalaludin Salampessy menyebutkan, program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, yakni memberikan relaksasi pajak bagi pengendara bermotor, mendorong relaksasi terhadap dinamika ekonomi, dengan insentif kepada masyarakat terutama wajib pajak yang memiliki kendaraan pelat hitam.
“Jadi visi besarnya itu, dengan kondisi pandemi Covid-19 ini, ekonomi masyarakat belum begitu baik. Kita bebaskan denda pajak, terutama pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. Kemudian bebas biaya balik nama kendaraan bermotor,” ujar Djalaludin, kepada potretmaluku.id, Selasa (15/6/2021).
Dia mengaku, pihaknya akan terus mendorong melalui media, program yang diluncurkan sejak tanggal 10 Juni, dan akan berlangsung sampai dengan tanggal 10 September 2021 ini.
“Animo masyarakat sangat luar biasa. Sejak diumumkan tanggal 9, di tanggal 10 itu sudah membludak. Kemarin dan hari ini areal parkir Badan Pendapatan Daerah penuh, dan masyarakat begitu antusias untuk melakukan pelunasan pokok pajak yang dikenai denda itu,” ungkapnya.
Menyinggung tentang respon dari instansi lain, Djakaludin katakan, pihak Jasa Raharja sudah melakukan insentif terhadap denda pada tahun kemarin.
“Tahun ini tidak. Tahun ini dibayar normal. Tapi untuk tahun kemarin (2020), bagi wajib pajak yang belum melunasi pajaknya, dan Jasa Raharja termasuk salah satu di dalamnya yang mendapat insentif,” sebutnya.
Artinya, kata Djalaludin, instansi lainnya juga sangat merespon baik program Pemprov Maluku ini. Begutu juga dengan pihak Samsat, serta Kepolisian, secara keseluruhan sangat merespon baik.
“Karena anjuran yang dilaksanakan ini, berkat dorongan Bapak Gubernur Maluku Murad Ismail. Beliau perintahkan agar kami melakukan dukungan-dukungan, atau insentif terhadap masyarakat sehingga memudahkan mereka melunasi pajak yang ada,” pungkasnya.(PM-05)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi