Anak Ketua DPRD Ambon Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
potretmaluku.id – Penyidik Polda Maluku melakukan pemeriksaan terhadap 9 (sembilan) orang saksi terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak Ketua DPRD Kota Ambon.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes (Pol) M. Roem Ohoirat mengatakan, pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi itu telah dilakukan sejak Selasa (8/8/2023) kemarin.
Setelah sembilan orang saksi diperiksa, tim penyidik kemudian melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan, sehingga ada penambahan pasal terhadap AT (25) sebagai tersangka penganiayaan, dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara.
“Dari hasil pemeriksaan itu, dikoordinasikan dengan jaksa, kemudian penyidik menambahkan pasal 354 ayat (2) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sehingga ancaman hukumannya 10 Tahun,” ungkap Roem kepada wartawan di Pelangi Coffee, Rabu (9/8/2023).
Kata dia, tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan pasal 354 ayat (2), namun yang dipakai adalah pasal dengan hukuman tertinggi, yaitu 354 ayat (2).
Roem mengaku berkas perkara kasus penganiayaan yang menewaskan seorang remaja berinisial RRS (15) itu telah dikirim ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti.
“Berkasnya sudah dianggap selesai dan sudah dikirim ke jaksa. Nanti kita tunggu P19 dari jaksa,” jelasnya. (HAS)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi