Aktifitas Usaha Kuliner di Kota Ambon Masih Diizinkan Beroperasi Hingga Pukul 02.00 WIT
potretmaluku.id – Aktifitas usaha kuliner di Kota Ambon masih tetap diizinkan beroperasi mulai pukul 15.00 hingga 02.00 WIT. Sedngkan Mall atau Toko modern, Swalayan berjenis supermarket, Indomaret, Alfamidi dan toko lainnya, bisa beroperasi hingga pukul 22.00 WIT, serta angkutan umum yang diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIT.
Sementara untuk restoran, rumah makan, cafe, warung atau usaha sejenis beroperasi mulai pukul 08.00 WIT hingga pukul 02.00 WIT.
Kelonggaran aktivitas sektor usaha kuliner dan toko tersebut, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Ambon nomor 451.13/04/SE/2021 tertanggal 13 April 2021, masih berlaku hingga saat ini dan belum dicabut.
“Aturan jam operasional dalam surat edaran tersebut masih berlaku,” Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, kepada wartawan di Ambon, Kamis (27/5/2021).
Richard menuturkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sengaja menerapkan kelonggaran aktivitas bagi pelaku usaha ini, sebagai upaya pemulihan dan peningkatan ekonomi masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Sampai hari ini, kata Richard, surat edaran belum dicabut. Kebijakan tersebut dimulai saat bulan suci Ramadan 1442 Hijriah, untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat yang menunaikan ibadah puasa, juga sekaligus merupakan ujicoba.
“Kebijakan tersebut akan terus dievaluasi, seiring dengan kemampuan masyarakat untuk beradaptasi dan pergerakan jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Ambon,” terang Richard.
Menurut dia, tentunya kebijakan ini akan terus dievaluasi. Jika masyarakat tidak mampu beradaptasi, bisa saja kebijakan ini dicabut.
“Selain usaha kuliner dan toko yang masih diberikan kelonggaran jam operasional, Pemkot Ambon juga telah mengizinkan beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) dan wahana permainan anak untuk dibuka,” ungkapnya.
Dia katakan, semua ini korelasinya untuk peningkatan ekonomi masyarakat, namun tentunya akan dievaluasi terus.
“Sebanyak 12 usaha THM dan dua wahana permainan anak sudah dibuka, setelah berhenti beroperasi sejak pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 2020,” ujarnya.
Rekomendasi pembukaan THM dan wahana permainan anak, lanjut dia, berdasarkan permintaan pelaku usaha dan hasil rapat asosiasi pengusaha karaoke kota Ambon bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 setempat.(PM-03)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi