Maluku

AJI Sesalkan Tindakan Ketua DPRD Kepada Oknum Jurnalis Perempuan di Ambon

potretmaluku.id – Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun diduga mengancam salah satu jurnalis perempuan dari Harian Rakyat Maluku, Silmi Suailo saat melakukan tugas peliputan di Kantor KPU Provinsi Maluku, Kamis (11/5/2023).

Berdasarkan informasi yang dihimpun potretmaluku.id, Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku itu melarang oknum jurnalis itu melakukan aktivitas peliputan di sekretariat DPRD Provinsi Maluku.

Silmi yang dikonfirmasi potretmaluku.id mengakui adanya kejadian tersebut. Kata dia, tanpa alasan yang jelas, ancaman itu ditujukan kepadanya saat sedang meliput pendaftaran Bacaleg partai politik di Kantor KPU Provinsi Maluku, Kamis (11/5/2023).

“Nama Silmi itu, jangan pernah datang liput di DPRD Maluku,” kata Silmi menirukan pernyataan Benhur.

Kata Silmi, ancaman tersebut dilontarkan di tengah-tengah kerumunan sejumlah wartawan. Bahkan, di hadapan Silmi, yang bersangkutan menyinggung perihal kerjasama publikasi media antara lembaga DPRD Maluku dengan Harian Rakyat Maluku.

Dia mengancam akan memutus kerjasama tersebut. “Ingat e, putus kerjasama Harian Rakyat Maluku punya dengan DPRD, dan jangan lupa sampaikan ke pimpinanmu ya,” ungkap Silmi dalam keterangannya.

Silmi mengaku terganggu, syok dan malu karena ancaman itu disampaikan di khalayak ramai. “Saya sangat terpukul dan malu karena diancam tanpa mengetahui alasannya,” ungkap Silmi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Kota Ambon, Khairiyah Fitri menyesalkan sikap Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun.

Dia menilai, tindakan yang ditunjukkan Benhur berupa ancaman, baik fisik maupun psikis kepada jurnalis adalah tindakan yang mencederai kebebasan pers serta bertentangan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, jurnalis itu bekerja untuk kepentingan publik. Mestinya mendapatkan rasa aman dalam meliput, bukan malah dintimidasi dengan cara-cara yang merugikan kepentingan publik.

“Ancaman atau intimidasi yang dilakukan itu membuktikan kalau pelaku belum melek Undang-Undang Pers,” imbuhnya.

Kata dia, seseorang apabila tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, sebaiknya menggunakan hak jawab dan koreksi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 poin 11 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Ini juga menjadi catatan penting bagi perusahaan media agar menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput ke lapangan, khususnya kasus yang berpotensi untuk terjadinya ancaman fisik maupun psikis,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun saat dikonfirmasi perihal dugaan ancaman dan intimidasi tersebut, enggan memberikan keterangan.(HAS)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button