potretmaluku.id – Samson Yasir Alkatiri, resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPD RI, Kamis (11/5/2023).
Status pendaftaran mantan nara pidana itu diterima setelah menyerahkan sejumlah dokumen persyaratan pencalonan kepada KPU Provinsi Maluku.
Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun mengatakan, dokumen dari pendaftaran Samson Yasir Alkatiri adalah sebagai mantan terpidana (Napi).
Kata Rifan, tentu setiap mantan narapidana yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, harus menyertakan surat keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Dan itu telah dilakukan oleh Alkatiri saat mendaftar ke KPU.
Surat keterangan dari Lapas itu menerangkan bahwa yang bersangkutan telah menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan bukan pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
“Sehingga tidak ada lagi beban teknis maupun administratif dan lain-lain,” jelas Rifan.
Menurutnya, berkas pengajuan sebagai bakal calon senator itu telah diterima oleh KPU Provinsi Maluku. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi sesuai tahapannya.
“Jadi kita belum tahu dia merupakan mantan napi tindak pidana apa. Itu nanti diketahui saat verifikasi administrasi nanti,” ujarnya. (HAS)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi