Amboina

ADD Terancam Dipangkas, Jika LPP tidak Dimasukan Tepat Waktu

potretmaluku.id – Pemerintah Desa (Pemdes), negeri dan kelurahan bakal dikenakan sanksi administrasi jika penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan (LPP) tidak tepat waktu.

Hal itu ditegaskan Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M Wattimena saat membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait penyusunan LPP bagi aparatur pemerintahan desa/negeri dan kelurahan yang berlangsung di Hotel Marina Ambon, Senin (31/10/2022).

“Bagi bapak/ibu yang tidak menyampaikan laporan akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran secara lisan maupun tulisan. Jika tidak diindahkan, tidak dilakukan tepat waktu kami akan memotong anggaran Alokasi Dana Desa (ADD),” tegas Wattimena.

Wattimena menyebut, hal ini patut dilaksanakan, karena sebagai ibukota Provinsi Maluku, Kota Ambon harus menjadi contoh, terkait dengan penyelenggaraan pemerintah di desa dan negeri pada setiap kota/kabupaten.

Dia menegaskan, jangan lagi idak ada desa, negeri dan kelurahan yang terlambat menyampaikan laporan-laporan yang menjadi kewajiban. “Dan jangan lagi ada desa atau negeri yang terlambat dalam penyusunan anggaran dan pendapatan dana desa/negeri,” ungkapnya.

Wattimena mengaku mengapresiasi pelaksanaan program bimtek tersebut. Dia berharap, lewat kegiatan itu, setiap program yang dilaksnakan, baik oleh Pemerintah Kota (Pemkot), Pemneg, dan Pemdes dapat terukur keberhasilannya dalam menjawab keinginan dan kebutuhan masyarakat.

Dia mengusulkan agar Bimtek itu dapat dilaksnakan setiap tahun, karena penyusunan LPP des/negeri dan kelurahan akan digunakan sebagai bahan evaluasi guna penetapan kebijakan baik berupa pembinaan, maupun pengawasan.

“Perlu saya ingatkan kembali, bahwa laporan-laporan harus disampaikan ke Wali Kota, tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Itu artinya paling lambat saya terima laporannya di bulan Maret 2023,” terangnya. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button