Amboina

Sopir Angkot Keluhkan Perampingan Jalur, Dishub Ambon Bakal Terbitkan SKB

potretmaluku.id – Ratusan supir angkot jurusan Ahuru, Karang Panjang (Karpan) dan Kopertis di keluhkan aturan perampingan jalur trayek yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Ambon nomor 614 Tahun 2022.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela kepada wartawan mengaku telah menerima keluhan para supir angkot pada tiga jalur tersebut.

Kata dia, mereka mengeluh dampak dari perampingan jalur. Khusus, jurusan Ahuru, para supir angkot mengeluh soal resiko pendapatan serta jalur trayek yang telah dialihkan, dimana jurusan Ahuru tidak diperbolehkan lagi melewati Karang Panjang dan hanya dibolehkan melewati jalur Lin V.

“Kita telah mengundang Dinas Perhubungan Kota Ambon untuk membahasnya bersama-sama dengan supir angkot tiga jalur itu,” kata Mourits usai rapat di ruang paripurna DPRD Kota Ambon, Senin (31/10/2022).

Menurutnya, rapat bersama Dishub dan para supir angkot itu dilakukan agar persoalan itu dapat dijawab secara proporsional.

Sebab, produk Perwali itu diterbitkan sudah melalui kajian terkait perampingan jalur. Meski begitu, namun ada ruang dimana Perwali itu dapat ditinjau kembali.

Karena pada setiap aturan kebijakan yang diterbitkan, bilamana dipandang untuk dilakukan revisi, maka bisa ditinjau kembali. Mereka tidak sampai pada tingkat revisi.

“Mereka tetap patuh terhadap Perwali 614. Tapi mereka minta ada kebijakan pemerintah (Dishub.red) berikan kelonggaran untuk tetap melintasi jalur Karpan dan tetap melayani kebutuhan masyarakat pada jalur Lin V atau jalur Kopertis,” terangnya.

Permintaan itu disampaikan karena mereka merasa bahwa pendapatan mereka dipersempit oleh peraturan perampingan jalur. Karena jalur yang ditetapkan pada perwali itu menguras BBM dan juga peralatan kendaraan, terutama bagi angkot yang usianya sudah menua.

Untuk itu, komisi III telah meminta Dishub untuk mencari solusi supaya bisa menjawab keresahan para supir angkot tersebut. Dan sudah ada tawaran solusi dari Kepala Dishub yang nantinya akan disepakati besok bersama dengan perwakilan jalur angkot Ahuru lewat berita acara yang dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB) bahwa jalur dilonggarkan dengan catatan tertentu.

“Itu akan dievaluasi oleh dinas perhubungan, dan publik juga akan ikut berperan disitu. Jika faktanya tidak dilaksanakan oleh supir angkot, maka SKB itu akan dicabut,” ungkapnya. (HAS)

IKUTI BERITA LAINNYA DIĀ GOOGLE NEWS


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button