Maluku

Dari Pergub ke Perda: Ambisi DPRD Maluku Memagari Lingkungan lewat Regulasi

potretmaluku.id – Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mendesak Pemerintah Provinsi Maluku untuk segera mengimplementasikan rencana aksi menghadapi krisis iklim. 

Langkah ini dinilai mendesak mengingat perubahan pola cuaca ekstrem mulai mengancam produktivitas sektor pertanian dan keselamatan wilayah pesisir di kepulauan tersebut.

Direktur Lingkungan Hidup Bappenas, Nizhar Marizi, mengungkapkan bahwa dokumen rencana aksi ketahanan iklim untuk Maluku telah selesai disusun. 

Saat ini, naskah tersebut tengah dalam proses sinkronisasi di biro hukum pemerintah daerah sebelum disahkan menjadi regulasi operasional.

“Perubahan curah hujan dan fenomena kekeringan sudah menjadi kenyataan di lapangan. Pola tanam petani harus segera diadaptasi agar risiko gagal panen masif bisa ditekan,” ujar Nizhar usai melakukan audiensi dengan Komisi II DPRD Maluku di Ambon, Senin, 15 September 2025.

Bappenas menekankan bahwa strategi ini mencakup dua pilar utama: pencegahan emisi karbon dan adaptasi terhadap dampak iklim yang tidak terhindarkan. 

Fokus utamanya adalah memastikan stabilitas ekonomi daerah yang sangat bergantung pada sumber daya alam.

Koordinator Komisi II DPRD Maluku, Abdul Asis Sangkala, merespons positif inisiatif tersebut. Ia menyatakan parlemen daerah berkomitmen mengawal prinsip pembangunan rendah karbon agar tidak sekadar menjadi dokumen di atas kertas. 

Saat ini, rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait isu lingkungan tengah disiapkan sebagai payung hukum awal.

“Masalah lingkungan di Maluku sangat kompleks, mulai dari gelombang pasang, sampah, hingga dampak industri pertambangan. Jika Pergub dirasa belum cukup kuat, kami akan mendorongnya menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar mengikat seluruh pemangku kepentingan,” tegas Asis.

Keterlibatan organisasi non-pemerintah (NGO) dalam penyusunan rencana aksi ini juga diapresiasi sebagai bentuk kolaborasi lintas sektor. 

DPRD Maluku menjanjikan akan terlibat aktif dalam sosialisasi dan pengawasan di lapangan guna memastikan transisi energi dan pelestarian lingkungan berjalan seiring dengan target pembangunan ekonomi daerah.(ASH)

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button