Menteri KKP Sebut Penangkapan Ikan Terukur Dorong Pertumbuhan Ekonomi Wilayah Pesisir
potretmaluku.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Focus Group Discussion (FGD) mengupas kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan, khususnya mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dan kebijakan Pengembangan Perikanan Budidaya Berkelanjutan.
“Langkah itu bagian dari proses penyiapan kebijakan, menjalin sinergi serta menghimpun saran dan masukan yang konstruktif dari Komisi IV DPR RI, khususnya yang terkait dengan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota dan Kebijakan Pengembangan Perikanan Budidaya Berkelanjutan,” ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono dalam siaran resmi KKP di Jakarta, sebagaimana dirilis infopublik.id, Senin (3/10/2022).
Menteri KP Trenggono menambahkan, dua kebijakan tersebut merupakan bagian dari lima strategi Ekonomi Biru KKP untuk menjaga kelestarian ekosistem perikanan dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang merata di wilayah pesisir maupun secara nasional, di antaranya dengan menciptakan lapangan kerja, menumbuhkan geliat usaha perikanan, hingga meningkatkan Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP) dari sektor perikanan.
Direktur Perizinan dan Kenelayanan Ditjen Perikanan Tangkap KKP, Ukon Ahmad Furkon, menambahkan RPP Penangkapan Ikan Terukur akan memasuki tahapan rapat harmonisasi, setelah pada 29 September 2022 lalu pihaknya mengirimkan surat kepada Dirjen PP Kementerian Hukum dan HAM.
Pihaknya sebelumnya juga sudah beberapa kali melakukan pembahasan yang intensif antarkementerian membahas penyusunan RPP Penangkapan Ikan Terukur.
“Tahap selanjutnya kami harapkan segera dilakukan rapat harmonisasi yang dikomandoi oleh Kementerian Hukum dan HAM, dan kita harapkan bersama bahwa penetapan peraturan pemerintah oleh Presiden bisa dilakukan akhir Oktober 2022,” urai Ukon.
Ukon melanjutkan, rencana kebijakan perikanan tangkap berbasis kuota memiliki keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lain, seperti peraturan pemerintah, permen, dan juga kepmen. Peraturan yang terkait di antaranya PP Nomor 27/2021, PP Nomor 5/2021, dan Permen KP Nomor 33/2021.
“RPP (Penangkapan Ikan Terukur) ini tidak berdiri sendiri tapi bersinergi dengan seluruh peraturan perundang-undangan terkait. Antara lain terkait dengan penyelenggaran bidang kelautan dan perikanan, kemudian terkait dengan perizinan, termasuk Peraturan Kepala BKPM Nomor 4 tahun 2021,” ujarnya.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi