Maluku

OKP Cipayung Plus Maluku Desak Pencabutan Aturan Penangkapan Ikan Terukur

potretmaluku.id – Perwakilan organisasi kepemudaan Cipayung Plus mendatangi kantor Gubernur Maluku, Kamis siang, 26 Juni 2025. Mereka datang membawa serangkaian tuntutan yang dianggap mewakili suara masyarakat Maluku, mulai dari sektor perikanan hingga persoalan anggaran pusat dan kewenangan daerah.

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat gubernur, para perwakilan menyampaikan delapan poin aspirasi. Intinya: desakan agar pemerintah pusat mencabut sejumlah regulasi yang dinilai merugikan kepentingan masyarakat pesisir dan laut di Maluku.

Mereka menolak kebijakan penangkapan ikan terukur yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023.

Menurut mereka, regulasi ini tak berpihak pada masyarakat lokal, dan justru memperbesar celah bagi eksploitasi oleh kapal-kapal besar non-Maluku.

Selain itu, mereka juga mendesak pemerintah pusat dan DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Wilayah Kepulauan yang telah lama diperjuangkan oleh daerah-daerah bercorak maritim.

Revisi terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 juga menjadi salah satu poin, agar pembagian Dana Alokasi Umum mempertimbangkan kondisi geografis dan jumlah penduduk kepulauan seperti Maluku.

Isu lainnya menyangkut efisiensi anggaran lewat Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang dinilai menyulitkan operasional pemerintah daerah.

Mereka juga meminta agar kewenangan pengelolaan tambang dikembalikan ke daerah dan meminta dilakukan evaluasi atas kapal-kapal penangkap ikan yang selama ini beroperasi di wilayah laut Maluku.

Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menerima aspirasi tersebut dengan tangan terbuka. Ia mengatakan, sebagian besar poin yang disampaikan para pemuda sudah masuk dalam agenda pembahasan pemerintah daerah.

“Kita tidak tinggal diam,” ujarnya. Ia menyebut, berbagai keberatan terhadap kebijakan penangkapan ikan terukur telah disampaikan dalam forum-forum nasional, termasuk saat pertemuan dengan Menteri Keuangan dalam sebuah retreat di Magelang beberapa waktu lalu.

Gubernur mengakui bahwa skema Dana Bagi Hasil sektor perikanan masih belum mencerminkan potensi sesungguhnya.

Salah satu penyebabnya adalah lemahnya sistem pencatatan. Banyak kapal yang melakukan bongkar muat di tengah laut, bukan di pelabuhan resmi, sehingga data hasil tangkapan sulit diverifikasi.

“Tapi apa yang kalian perjuangkan, saya juga perjuangkan. Kita berada di irama yang sama,” katanya. Gubernur menyatakan akan menyampaikan hasil pertemuan ini langsung kepada menteri terkait sebagai bentuk advokasi daerah.

Ia juga menanggapi soal efisiensi anggaran sebagai tantangan, bukan hambatan. Menurutnya, banyak program 100 hari kerja pemerintah provinsi yang telah dicapai, meski dalam tekanan keterbatasan anggaran.

Hadir dalam pertemuan itu antara lain anggota DPRD Provinsi Maluku Anos Yeremias, Asisten I Sekda Maluku Djalaludin Salampessy, Kepala Badan Kesbangpol, dan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Maluku.(*/TIA)

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button