Hukum & KriminalMaluku Tengah

Pengiriman Senjata Api Rakitan Digagalkan di Waipia Maluku Tengah

potretmaluku.id – Sore belum lagi redup ketika sebuah mobil Avanza berwarna perak meluncur pelan di jalanan sempit Negeri Sifluru, Kecamatan Waipia, Kabupaten Maluku Tengah. Tak ada yang mencurigakan dari kendaraan itu. Di dalamnya lima penumpang duduk tenang. Tidak ada suara gaduh, tidak ada aroma buru-buru.

Namun di kejauhan, sejumlah aparat sudah bersiaga. Informasi dari warga menyebut bahwa pada hari itu, Kamis, 5 Juni 2025, akan ada pengiriman senjata api rakitan dan amunisi. Sasarannya: mobil Avanza warna silver, plat DE 1848 B.

Waktu menunjuk pukul 18.30 WIT. Polisi memberhentikan kendaraan itu. Penumpangnya diminta turun perlahan. Mobil digeledah. Pemeriksaan tak berlangsung lama dan hasilnya menguatkan kecurigaan.

Di dalam mobil ditemukan tiga pucuk senjata: dua senjata rakitan dan satu senapan tabung dengan teleskop tempel. Polisi juga menyita 36 butir amunisi aktif, satu selongsong peluru, dan 27 butir amunisi senjata tabung. Tak hanya itu, satu pompa tekanan udara, STNK atas nama salah satu penumpang, serta sebuah telepon seluler merek Vivo ikut diamankan.

Ketiganya berinisial B.M. (54), R.S. (51), dan S.M. (44) langsung dibawa ke Markas Polsek Waipia untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Yang mengejutkan, salah satu dari mereka adalah pegawai Taman Nasional Manusela. B.M., lelaki paruh baya yang sehari-hari bekerja mengawasi hutan dan satwa endemik, kini duduk di ruang interogasi karena diduga melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Dua lainnya disebut bekerja sebagai petani.

“Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di rutan Polda Maluku,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Komisaris Besar Areis Aminnulla, Senin, 16 Juni 2025. “Kasus ini sekarang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum.”

Negeri Masihulan, tempat asal ketiga tersangka, adalah sebuah desa kecil di wilayah pegunungan. Letaknya tak jauh dari kawasan Taman Nasional Manusela—hamparan hutan lindung yang menjadi rumah bagi burung nuri seram, kuskus ekor beruang, dan aneka flora langka.

Tapi hutan yang asri itu menyimpan sisi gelap yang tak sering dibicarakan: jalur-jalur sunyi yang kadang menjadi lintasan aktivitas ilegal, dari perburuan satwa liar hingga pengiriman senjata rakitan.

Belum ada keterangan resmi mengenai motif ketiga pria itu membawa senjata api. Polisi masih mendalami kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan lain. Apakah senjata itu akan digunakan untuk berburu? Apakah ada relasi dengan potensi konflik sosial atau ekonomi di wilayah tersebut? Ataukah ini sekadar praktik perdagangan senjata ilegal yang sudah berlangsung lama?

“Penyidik sedang melengkapi berkas perkara. Kami juga menelusuri apakah ada keterlibatan pihak lain,” ujar Areis.

Yang jelas, penangkapan ini menjadi alarm bagi aparat keamanan di Maluku. Dalam sejarah panjang provinsi kepulauan ini, senjata api rakitan pernah menjadi momok pada masa-masa konflik komunal dua dekade lalu. Setelah masa damai ditegakkan, senjata-senjata itu seharusnya sudah lenyap dari saku masyarakat.

Namun fakta di lapangan berkata lain. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah penangkapan terhadap warga sipil yang menyimpan senjata api ilegal kembali marak, terutama di wilayah terpencil dan sulit dijangkau. Kasus di Masihulan hanyalah salah satu dari serpihan yang mungkin lebih besar dari yang terlihat.

Bagi B.M., R.S., dan S.M., perjalanan pulang dari Sifluru berubah menjadi babak baru yang tak mereka duga. Pegawai taman nasional yang seharusnya menjadi penjaga hutan kini harus berhadapan dengan jerat hukum yang berat.

Kini, penyidik tengah menelusuri asal muasal senjata itu. Apakah dirakit sendiri, dibeli, atau dipasok dari luar? Dan yang tak kalah penting: untuk apa sebenarnya senjata-senjata itu dibawa?(*/TIA)

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button