Sengketa Lahan Waiheru Masih Berlarut, Komisi I DPRD Maluku Dalami Kasus BPSDIP
potretmaluku.id – Sengketa lahan antara Abdul Kadir Maesella sebagai pemilik tanah dan Balai Pengelolaan Sumber Daya Informasi dan Penerangan (BPSDIP) di kawasan Waiheru, Kota Ambon, hingga kini belum menemukan titik terang.
Kasus ini mencuat menjadi perhatian publik karena menyangkut aset negara dan hak kepemilikan warga, serta belum adanya kejelasan hukum atas status lahan tersebut.
Meski hingga saat ini belum ada gugatan resmi yang didaftarkan ke lembaga peradilan, komunikasi antara kedua pihak masih menemui jalan buntu. Situasi ini mendorong Komisi I DPRD Provinsi Maluku untuk turun tan
Anggota Komisi I DPRD Maluku, Mouren Vivian Haumahu, menegaskan bahwa pihaknya belum mengambil sikap karena masih menunggu hasil evaluasi dari agenda rapat dengar pendapat yang akan segera digelar. Menurutnya, rapat tersebut akan menjadi titik tolak dalam menentukan langkah penyelesaian berikutnya.
“Setelah rapat dengar pendapat nanti, baru kami dari Komisi I akan memberikan solusi. Semua tergantung pada hasil dari pertemuan itu,” ujar Haumahu kepada wartawan pada Kamis, 13 Februari 2025.
Ia juga menambahkan bahwa surat-surat yang masuk ke Komisi I di awal tahun 2025 masih dalam tahap verifikasi dan pemrosesan administratif, mengingat Komisi I baru mulai aktif di tahun ini. Oleh karena itu, bagi pihak yang ingin menanyakan perkembangan lebih lanjut, disarankan untuk berkoordinasi dengan staf komisi terkait.
“Komisi I baru aktif di 2025, jadi surat-surat yang masuk saat ini masih diproses. Kalau ingin lebih jelas, bisa ditanyakan ke staf komisi,” tambahnya.
Dalam kasus ini, salah satu hambatan utama adalah belum adanya bukti konkret dari BPSDIP yang bisa menunjukkan kepemilikan sah atas lahan yang tengah dipermasalahkan. Lahan tersebut saat ini telah digunakan untuk pembangunan fasilitas gedung, namun status kepemilikannya justru masih dipertanyakan.
Abdul Kadir Maesella selaku pemilik lahan mengklaim bahwa tanah itu merupakan miliknya secara sah, dan belum pernah dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain, termasuk BPSDIP. Di sisi lain, BPSDIP belum mampu menyajikan dokumen hukum berupa sertifikat atau bukti administratif lain yang mendukung klaim mereka atas lahan tersebut.
Situasi ini memperumit jalan menuju penyelesaian, karena dalam ranah hukum agraria, bukti kepemilikan menjadi dasar utama dalam penyelesaian konflik tanah. Ketiadaan dokumen resmi dari salah satu pihak membuat posisi hukum menjadi lemah dan rawan menimbulkan konflik berkepanjangan.
Komisi I DPRD Maluku menyatakan bahwa mereka tetap berkomitmen mengawal penyelesaian kasus ini secara objektif dan sesuai prosedur yang berlaku. Baik penyelesaian secara kekeluargaan maupun jalur hukum masih terbuka sebagai opsi, tergantung hasil evaluasi dari rapat internal dan rapat dengar pendapat mendatang.
“Kami akan evaluasi kembali hasil rapat secara internal. Kalau bisa selesai secara kekeluargaan tentu lebih baik, tapi kalau tidak memungkinkan, bisa saja kasus ini masuk ke jalur hukum,” jelas Haumahu.
Langkah-langkah ini menjadi bagian dari komitmen Komisi I untuk menjaga transparansi serta keadilan dalam penyelesaian setiap sengketa tanah, terutama yang melibatkan institusi pemerintahan.(*/ASH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



