potretmaluku.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menetapkan 718 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Maluku masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS).
Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun mengatakan, dari jumlah tersebut, terselip tiga mantan narapidana dengan latar belakang kasus yang berbeda yang juga lolos dalam tahap verifikasi.
“DCS sudah diumumkan, dan ada tiga eks narapidana yang lolos dalam DCS,” kata Rifan, Rabu (23/8/2023).
Kata Rifan, tiga mantan narapidana itu diusung oleh Partai Gerindra, Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dua dari tiga nama itu adalah mantan terpidana kasus korupsi, sedangkan satunya lagi mantan terpidana kasus narkoba.
Meski telah masuk dalam DCT yang diumumkan oleh KPU Maluku, namun nama-nama tiga mantan napi itu enggan dibeberkan, KPU hanya bisa beberkan asal daerah pemilihan (dapil) saja.
“Dua eks napi korupsi itu, satu dari dapil Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan satunya lagi dapil Buru-Bursel. Sementara eks napi narkoba itu berasal dari dapil Maluku Tengah (Malteng),” ungkapnya.
Sebelumnya KPU Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Maluku tiap partai politik (Parpol) peserta pemilu 2024.
Sebelumnya, lanjut Rifan, jumlah bacaleg yang didaftarkan oleh 18 Partai Politik (Parpol) itu sebanyak 741. Namun yang dinyatakan lolos hanya 718 orang, dan 23 bacaleg lainnya tidak memenuhi syarat (TMS).
“Pengumuman sudah sejak 19 Agustus dan berakhir 23 Agustus 2023 hari ini. Ada 23 bacaleg yang tak lagi masuk DCS,” tandasnya. (HAS)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi