Amboina

Perpanjang PPKM di Ambon, Pusat Perbelanjaan Kini Bisa Buka Hingga Pukul 10 Malam

potretmaluku.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Level 3 di Kota Ambon hingga 20 September 2021. Kebijakan terkait tertuang lewat Instruksi Wali Kota Nomor 9 Tahun 2021.

Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy menjelaskan, kebijakan terbaru dalam perpanjangan PPKM ini diberikan pelonggaran bagi pelaku usaha.

Pelonggaran tersebut, diantaranya pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum, seperti warung makan, restoran, rumah makan, kafe, lapak jajanan, rumah kopi dan sejenisnya baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan.

Kegiatan makan minum di tempat umum itu yang sebelumnya diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIT kini dibolehkan hingga pukul 22.00 WIT.

“Sedangkan untuk aktifitas kuliner malam, jam operasional diizinkan mulai pukul 19.00 sampai 23.00 WIT,” kata Richard, Jumat (10/9/2021).

Selanjutnya pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, Mall, pusat perdagangan, Alfamidi dan Indomaret, yang dahulunya beroperasi hingga pukul 21.00 WIT, kini dapat buka hingga 22.00 WIT namun tetap dengan pembatasan pengunjung 50 persen.

Untuk pasar tradisional serta pertokoan dan jenis usaha lainnya yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari yang sebelumnya dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIT, kali ini diizinkan beroperasi hingga 21.00 WIT.

Untuk pelaksanaan kegiatan di tempat karaoke dan hiburan malam, lanjutnya, saat ini diizinkan buka lebih lama satu jam dari Instruksi Wali Kota sebelumnya yakni dari pukul 15.00 WIT sampai pukul 24.00 WIT, dengan pembatasan kapasitas pengunjung 25 persen.

“Sementara untuk kegiatan di area bermain anak dan bioskop, jam operasinya disesuaikan dengan jam operasional Mall, yakni pukul 22.00 WIT,” ujarnya.

Yang berikut, untuk transportasi umum, ojek, kendaraan sewa atau rental dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen dengan waktu operasional sampai pukul 22.00 WIT, dalam Instruksi Walikota sebelumnya transportasi umum hanya dibatasi hingga 21.00 WIT.(ZAI)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button