Amboina

UMK Ambon Bakal Naik Rp.215 Ribu

potretmaluku.id – Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Kota Ambon bakal mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Ambon tahun 2023 ke Gubernur.

Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Ambon, Steven Patty mengatakan, usulan itu merupakan tindaklanjut dari Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yang mengatur tentang penetapan upah minimum Tahun 2023.

Dimana sesuai dengan hasil sidang dewan pengupahan yang melibatkan sejumlah unsur mulai dari pekerja, pengusaha, hingga akademisi, maka diusulkan kenaikan UMK sebesar 8,07 persen.

Kata Steven, berdasarkan hasil rapat bersama seluruh anggota dewan pengupahan untuk pemberlakuan UMK di tahun 2023, maka untuk Kota Ambon itu diusulkan kenaikan Rp215.044.

“Jadi UMK di Tahun 2022 itu sebesar Rp2,6 juta, akan mengalami kenaikan sebesar 8,07 persen menjadi Rp2,8 juta,” kata Steven kepada wartawan usai rapat penyusunan UMK di Everbright Hotel, Jumat (2/12/2022).

Dia mengaku, saat ini UMK Ambon ada pada kisaran Rp2,6 juta. Dari kenaikan 8,07 persen, berarti mengalami kenaikan sebesar Rp215 ribu. Pengusulan kenaikan UMK itu telah melalui pertimbangan beberapa variabel, baik pertimbangan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu didaerah.

“Jadi penetapan UMK ini nanti kami usulkan melalui Wali Kota Ambon kepada Gubernur Maluku untuk kemudian ditetapkan,” ujar Steven. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button