Ekonomi & BisnisMaluku

Uji Publik Raperda Inisiatif Terkait Ekraf, Richard Rahakbauw: Kehadiran Pemerintah Sangat Penting

potretmauku.id – Komisi III DPRD Provinsi Maluku menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif, terkait Penyelenggaraan Pengembangan dan Penataan Ekonomi Kreatif (Ekraf) Daerah Maluku, berlangsung di The Natsepa Hotel, Pulau Ambon, Sabtu (14/10/2023).

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw mengatakan, Perda Penyelenggaraan Pengembangan dan Penataan Ekonomi Kreatif Daerah Provinsi Maluku, sedianya sebagai Perda payung di kabupaten dan kota.

“Perda ini juga sebagai mandat, agar pemerintah hadir dalam konteks Pengembangan dan dukungan kepada para pelaku ekonomi kreatif,” ujar Richard.

Richard mengatakan, kehadiran pemerintah sangat penting dalam pengembangan ekonomi kreatif melalui pembentukan Perda, untuk memberikan kepastian hukum penyelenggaraan ekonomi kreatif di daerah.

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, ekonomi kreatif meliputi, 16 bidang usaha, yakni aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi dan video, fotografi, kriya, kuliner, music, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, televisi dan radio.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Kota Ambon ini berharap, ekonomi kreatif memiliki kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, mewujudkan pertumbuhan ekonomi, mengembangkan inovasi, kreativitas dan daya saing serta penciptaan lapangan kerja guba mewujudkan pembangunan ekonomi didaerah Maluku.

“Ekonomi kreatif memiliki peranan penting dan kedudukan yang strategis. Selain, menjadi penumpang ekonomi masyarakat. Sektor ini juga berfungsi sebagai Penggerak pertumbuhan ekonomi, pengembangan inovasi, daya saing, dan kreativitas serta penciptaan lapangan kerja didaerah,”jelasnya.

Hadir sebagai Pembicara Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, Akademisi Fakultas Ekonomi Jufri Pattilouw, Kementerian Hukum dan HAM. Peserta komunitas ekonomi kreatif, UKM dan perfilman, pedagang dan mahasiswa. “Mereka masuk dalam kelompok kategori pengelolaan ekonomi kreatif,” pungkasnya.(*)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button