potretmaluku.id-Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw menegaskan penyelesaian persoalan pasar mardika sudah clear masih menunggu kerja tim kecil.
Tim ini terdiri dari unsur Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kota Ambon itu, terkait dengan kewenangan dalam pengelolaan pasar mardika.
“Kita sudah tahu kewenangan pada siapa, pastinya sudah clear rekomendasinya, arahnya kemanan pasti ketahuan,”ujar Rahakbauw kepada wartawan di kantor DPRD Maluku,Jumat (13/10/2023).
Rahakbauw menjelaskan, sesuai amanat UU 23 tahun 2014 pada lampiran yang berkaitan dengan kewenangan pemerintahan, maka pengelolaan pasar mardika menjadi kewenangan kabupaten/kota, dalam hal ini Kota Ambon.
Hanya saja ada yang unik dalam persoalan ini, dikarenakan tanah di Pasar Mardika merupakan milik Pemda Maluku.
“Dari hasil konsultasi di Kemendagri, siapa yang miliki aset dia yang punya hak untuk melakukan pengelolaan, tetapi jika merujuk UU maka kewenangan pengawasan ada pada pemkot,”ucapnya.
Atas dasar itu, pihaknya lagi mendorong agar dalam pengelolaannya dilakukan oleh Pemkot Ambon, sesuai Permendagri 23 tahun 2020 tentang kerjasama daerah dengan daerah, dan daerah dengan pihak ketiga.
Apalagi selama ini PAD yang dihasilkan Pemkot Ambon, sangat besar berasal dari Pasar Mardika.
“Karena hasilnya dalam rangka PAD maka kota harus diberikan pengawasan untuk pasar mardika. Sebab tahu bersama PAD untuk kota berasal dari pasar mardika, oleh karena kita jangan menghilangkan kewenangan dari pada kota untuk melakukan pengawasan, nanti PAD akan menurun,”tuturnya.
Sementara terkait persoalan ruko, Komisi III telah agendakan rapat lanjutan dengan mitra terkait 20 Oktober.
“Tanggal 20 Oktober kita akan rapat pihak terkait untuk membahas tuntas, agar selanjutnya di akhir Oktober sudah ada pada rekomendasi untuk mengambil keputusan berkaitan hal itu,”pungkasnya.(TIA)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi