Hukum & KriminalMaluku

Tiga Kasus Korupsi Milyaran Rupiah di Maluku Siap Sidang

potretmaluku.id – Tiga kasus tindak pidana korupsi di Maluku Ssiap untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Ambon.

Tiga perkara korupsi yang dimasukan yaitu dua di Kota Ambon yakni Retribusi Pasar Mardika dan Dana BOS SMK Negeri 1 Ambon, serta anggaran Setda Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba menjelaskan, di Ambon, Selasa (7/12/2021), kasus korupsi Retribusi Pasar Mardika pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon terjadi pada 2017 hingga 2019. Kerugian negara yang dialami sejumlah Rp.1,3 miliar.

Sementara untuk perkara korupsi Dana BOS SMK Negeri 1 Kota Ambon, terjadi pada 2015 hingga 2018, dengan angka kedugian negara sejumlah Rp.2,2 miliar.

Kemudian untuk perkara korupsi anggaran Setda SBB, yang terjadi pada 2016, dengan kerugian negara sebesar Rp 8,6 miliar.

“Untuk tiga berkas perkara korupsi oleh tim JPU yang dikoordinir oleh Kasi Penuntutan Kejati Maluku, Achmad Attamimi,” kata dia

Tiga perkara yang dimasukan ke Pengadilan Tipikor Ambon, kata mantan Kasipidsus Kejaksaan Negeri Ambon ini, berjumlah sebanyak delapan orang terdakwa.

Mereka diantaranya yaitu pada perkara Retribusi Pasar Mardika, ada Staf Ahli Wali Kota Ambon Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat Pieter Leuwol, bersama Kepala UPTD Pasar Tagalaya Ambon Veky Maruanaya. Sementara pada perkara Dana Bos SMK Negeri 1 Ambon, yaitu mantan kepala sekolah tersebut yakni Steven Latuihamalo.

Selanjutnya untuk perkara korupsi pada Setda SBB, yaitu Sekda SBB Mansyur Tuharea dan empat orang anak buahnya, masing masing berinisial RT, AP, AN dan UH.(WEH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button