Amboina

THR Tenaga Kontrak di Ambon Tak Terealisasi, Pemkot Sampaikan Permohonan Maaf

potretmaluku.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh tenaga kontrak di wilayah administrasinya karena tidak dapat merealisasikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025.

Permintaan maaf ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette, di ruang kerjanya pada Selasa, 25 Maret 2025.

Dalam pernyataannya, Sapulette menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, THR hanya diberikan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sapulette menambahkan bahwa kondisi keuangan daerah Kota Ambon saat ini menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan tersebut. Prioritas Pemkot saat ini difokuskan pada realisasi kebijakan pusat terkait efisiensi anggaran dan penanganan beban hutang.

Selain itu, Pemkot juga memprioritaskan alokasi anggaran untuk Sertifikasi, Alokasi Dana Desa (ADD), Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dan gaji tenaga kontrak yang totalnya mencapai sekitar Rp107.104.948.000.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Pemkot telah melakukan efisiensi terhadap belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.

Selain itu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diinstruksikan untuk membatasi serta melakukan efisiensi terhadap program, kegiatan, dan belanja tahun 2025 yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, dan publikasi.

Evaluasi terhadap masing-masing OPD akan dilaksanakan sesuai jadwal pada Kamis, 27 Maret 2025, yang akan dipimpin langsung oleh Wali Kota Ambon.

Sapulette juga menjelaskan bahwa beban anggaran belanja Pemkot semakin besar akibat kebijakan pemerintah pusat yang menunda penerbitan Surat Keputusan (SK) PPPK secara nasional.

Penundaan ini mengakibatkan daerah wajib menganggarkan kembali belanja rutin untuk gaji pegawai kontrak selama sepuluh bulan ke depan. Kondisi ini turut mempengaruhi kebijakan Pemkot terkait pemberian THR dan gaji ke-13 bagi tenaga kontrak.

Menanggapi situasi ini, Sapulette berharap seluruh tenaga kontrak yang telah mengabdikan diri melalui Pemkot Ambon dapat memahami kondisi yang sedang dihadapi.

Ia juga mengajak semua pihak untuk mendoakan agar upaya pemerintah, dengan dukungan masyarakat, dapat memberikan dampak positif bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon.

Dengan demikian, pemerintah dapat lebih mudah dalam melaksanakan kebijakan pembangunan dan pelayanan publik di kota ini.(*/TIA)

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button