Hukum & KriminalKepulauan Aru

Tersangka Pemilik 4.832 Batang Kayu Merbau Ilegal dari Kepulauan Aru Segera Disidang di Surabaya

potretmaluku.id – WD (49 tahun), pemimpin Koperasi Serba Usaha (KSU) Cendrawasih Aru, yang merupakan tersangka kasus kayu merbau ilegal dari Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, bakal segera disidang di Surabaya.

Keterangan yang diterima dari Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sabtu malam (8/5/2021), menyebutkan bahwa penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra segera menyerahkan WD, tersangka kasus kayu merbau ilegal dari Kepulauan Aru dan barang bukti 4.832 batang kayu merbau, kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,, untuk segera disidangkan.

WD ditangkap oleh penyidik Gakkum KLHK di Ambon pada tanggal 18 Maret 2021 lalu. Kemudian dibawa penyidik ke Surabaya. Saat ini WD ditahan di Rutan Polda Jawa Timur. WD adalah pemimpin KSU Cendrawasih perusahaan kayu di Jl. Rabiajala RT 001/RW 004 Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru.

“Setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap pada 7 Mei 2021. Kasus ini segera disidangkan. Hasil penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, dan bukti kuat yang menunjukkan bahwa perusahaan memiliki kayu ilegal dan menyalahgunakan dokumen SKSHHKO (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan),” terang Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, Muhammad Nur.

Untuk itu, menurut Muhammad, WD akan dikenakan Pasal 88 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 15 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukum pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam penanganan perkara ini,” ujarnya.

Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, mengingatkan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh WD ini telah merugikan negara, dan merusak ekosistem serta kawasan hutan di Kepulauan Aru di Maluku.

“Untuk itu, pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum seberat-beratnya, baik pidana penjara maupun denda, agar ada efek jeranya,” tandasnya.

Rasio Sani menambahkan, bahwa pihaknya sudah memerintahkan para penyidik untuk mendalami keterlibatan pelaku lainnya. Karena kejahatan kayu illegal ini merupakan kejahatan terorganisir.

“Terkait dengan kejahatan kayu illegal, dalam beberapa tahun ini KLHK telah menindak 527 kasus, mengamankan 39.000 m3 kayu. Kami tidak akan berhenti untuk menindak pelaku kejahatan seperti ini,” tegas dia.

Perkara ini hasil pengembangan informasi dari masyarakat terkait pengiriman kayu merbau ilegal dengan kapal KM Darlin Isabel, dari Kepulauan Aru ke Surabaya, melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Berdasarkan informasi tersebut Tim Gakkum KLHK melakukan operasi penindakan dan menyita 4.832 batang kayu merbau dan surat SKSHHKO dari kapal Darlin Isabel. Hasil pemeriksaan fisik kayu-kayu itu tidak sesuai dengan dokumen yang ada.

Pada saat ini penyidik KLHK sedang mendalami kasus lainnya terkait kayu illegal berasal dari Kepulauan Aru lainnya, dengan tersangka JH (38) pimpinan CV. Mutiara Tanjung yg beralamat di Jl. Djalabil, RT/RW 001/004, Desa Siwalima, Kec. Pulau-pulau Aru, Kab. Kepulauan Aru yang diangkut dengan kapal KM Asia Ship.

“Kami mengapresiasi laporan masyarakat terkait dengan kasus ini, peran aktif masyarakat sangat penting untuk keberhasilan penegakan hukum serta penyelamatan lingkungan hidup dan kawasan hutan,” pungkas Rasio Sani.(PM-04)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button