Terlibat Kegiatan Politik Partai, Sejumlah Pejabat ASN SBT Dilaporkan ke Kemendagri
potretmaluku.id – Gerakan Tuntas Anti Korupsi (GERTAK) melaporkan sejumlah pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (Pemkab SBT) terkait dugaan keterlibatan dalam kegiatan politik partai ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Laporan dengan Nomor : 01/B/LAP/GERTAK/IX/2025 itu disampaikan ke Mendagri pada Senin (25/8/2025) kemarin. Laporan itu dilayangkan menyusul adanya sejumlah pejabat OPD SBT yang hadir dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) VI Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sekaligus pelantikan Bupati SBT, Fachri Husni Alkatiri sebagai Ketua DPW PKS Maluku yang berlangsung di Hotel Santika Ambon, Minggu (24/8/2025) kemarin.
Kata dia, Pejabat ASN tidak boleh menghadiri kegiatan Muswil Parpol karena hal ini melanggar prinsip netralitas ASN yang diatur dalam Undang-Undang ASN dan peraturan turunannya.
“ASN harus bebas dari pengaruh politik dan tidak boleh menunjukkan keberpihakan pada partai politik, termasuk dengan menghadiri acara-acara partai politik,”imbuhnya.
Menurutnya, langkah pera pejabat ASN SBT itu bukan sekadar bentuk pelanggaran etik, tetapi juga bentuk penyalahgunaan kewenangan yang mencederai netralitas ASN.
“ASN wajib netral. Jika benar kegiatan itu dibiayai dari anggaran perjalanan dinas, maka ini sudah masuk kategori skandal politik dan berpotensi korupsi uang negara,”ujar Alkatiri kepada potretmaluku.id, Selasa (26/8/2025).
Dia mengaku telah melayangkan laporan ke Kemendagri. Landasan hukum atas laporan tersebut jelas, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, serta Surat Edaran Menteri PANRB dan BKN tentang Netralitas ASN dalam Pemilu/Pilkada.
“Kami telah melayangkan laporan resmi ke Kemendagri disertai dengan bukti-bukti, agar seluruh pejabat OPD di lingkup Pemkab SBT dievaluasi secara total,”tegasnya.
Dia menyebut, keterlibatan ASN SBT dalam Muswil PKS adalah bukti nyata bahwa netralitas ASN di daerah sedang tergerus. Jika tidak segera ditindak, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk di daerah lain. Negara tidak boleh membiarkan ASN berubah menjadi mesin politik.
Pihaknya mendesak Mendagri segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh, serta aparat penegak hukum untuk menyelidiki potensi penyalahgunaan APBD dalam kasus ini.
“Kami minta agar Kemdagri menjatuhkan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku apabila terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN,”tandasnya. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



