Ombudsman Dorong Penerapan SPM Desa di Malteng
potretmaluku.id – Ombudsman RI Perwakilan Maluku menyerahkan laporan hasil analisis terkait penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa se-Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.
Penyerahan itu dilakukan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku, Hasan Slamat kepada Bupati Malteng, Zulkarnain Awat Amir di Kantor Bupati setempat, Kamis pekan kemarin.
Hasan Slamat mengatakan, hal itu dilaksanakan agar terjadinya perbaikan tata kelola pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik ditingkat desa dengan tujuan agar masyarakat memperoleh pelayanan yang baik, adil, dan berkualitas berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa.
Desa-desa yang dijadikan sebagai sampel dalam kajian tersebut berjumlah kurang lebih sepuluh desa, yaitu Negeri Tulehu, Negeri Liang, Negeri Amahai, Negeri Ruta, Negeri Tehoru, Negeri Haya, Negeri Hitu Lama, Negeri Morela, Negeri Hatu, dan Negeri Saleman.
“Kita temukan kebanyakan pemerintah desa tidak mengetahui standar pelayanan minimal desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017. Ini yang menjadi penyebab belum terlaksananya ketentuan tersebut,”kata Slamat, Selasa (26/8/2025).
Dia mengaitkan akan tumpang tindihnya kewenangan antara desa maupun pemerintah Kabupaten Maluku Tengah jika SPM Desa tidak diterapkan semisal menyangkut pengelolaan sampah masyarakat, ketenteraman dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), penerbitan surat-menyurat sebagai persyaratan administrasi kependudukan, penagihan retribusi desa dan lain sebagainya.
“Ketidakjelasan kewenangan tersebut telah menimbulkan berbagai persoalan dalam pelayanan, semisalnya terkait perizinan, penerbitan surat keterangan sebagai pelengkap administrasi kependudukan, administrasi pertanahan,”ujarnya.
Pihaknya mendorong agar kewenangan pemerintah kabupaten terhadap urusan pemerintahan desa perlu diatur secara cermat melalui regulasi yang menetapkan batasan kewenangan secara jelas, guna menghindari tumpang tindih dan memastikan penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif ditingkat desa.
“Kami mendorong Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah segera membentuk tim teknis penyelenggaraan SPM desa yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati,”terangnya.
Slamat menjelaskan, tim teknis penyelenggaraan SPM desa juga harus segera menyusun rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang SPM desa, sebagai dasar normatif dalam penyelenggaraan pelayanan publik berbasis kewenangan desa.
“Ini akan mendorong percepatan implementasi SPM desa di wilayah Maluku Tengah serta memperkuat kapasitas kelembagaan desa dalam memberikan pelayanan publik yang akuntabel, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”jelasnya. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



