Terlibat Kasus Narkoba, Tiga Anggota Polda Maluku Dipecat Tidak Hormat
potretmaluku.id – Tiga anggota Polda Maluku yang bertugas pada Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Maluku dipecat secara tidak hormat, lantaran terbukti memiliki dan mengkonsumsi narkotika dan obat terlarang (Narkoba). Satu anggota lainnya dipecat gara-gara lari dari tugas.
Pemecatan ini sesuai Keputusan Kapolda Maluku, nomor Kep/221, 222, 223, 225/VII/2021 tanggal 28 Juli 2021 untuk keempat anggota tersebut yakni: Bripka Ilham Lembang, Brigpol Elvandeed Matruty, Brigpol Afrizal Masaoi, dan Bripda Paisal.
Proses pemecatan dilaksanakan melalui upacara Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Markas Ditsamapta Polda Maluku, kawasan Tantui, Kota Ambon yang dipimpin Direktur Samapta Polda Maluku Kombes Pol Agus Pujianto, Senin (30/8/2021).
Kepada potretmaluku, Direktur Samapta Polda Maluku, Kombes Pol. Agus Pudjianto menjelaskan, Sesuai prosedur hukum, sebelum pemecatan, keempat anggota sudah menjalani sidang kode etik. Dimana, secara resmi dipecat setelah Direktur Samapta Polda Maluku menulis kata PTDH pada bingkai foto dari masing-masing anggota tersebut.
“Upacara PTDH tadi tidak dihadiri keempat anggota. Tetapi upacara tetap jalan sebagai pembelajaran terhadap personil Polri yang lain,” tegasnya
Khusus untuk Bripda Paisal, menutur Agus, dia dipecat lantara melakukan tindakan lari tugas atau disersi selama lebih dari setahun, dan tanpa sepengetahuan pimpinan.
Agus berharap, tindakan sesuai aturan kepada keempat anggotanya ini, menjadi pelajaran untuk semua anggota Polda yang lain agar menjadi panutan masyarakat.
“Polda Maluku akan tetap memberi sanksi tegas anggota yang melanggar kode etik kepolisian, dan tidak ada yang namanya main-main atau KKN. Ini menjadi tamparan keras bagi personil Polri agar lebih baik dalam mengayomi masyarakat,” tegasnya.(PM-06)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi