Amboina

Tak Miliki IMB, Pembangunan Kios Pesisir Rumah Tiga Dicegat

potretmaluku.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terpaksa mencegat pembangunan sejumlah kios dan los di Kawasan pesisir Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon.

Sebanyak 90 unit kios yang dibangun oleh pengembang dalam proyek tersebut. Pihak pengemban diminta untuk menghentikan proses pembangunan untuk mengurus ijin sebelum proses pembangunan dilanjutkan.

Pj. Wali Kota, Bodewin M. Wattimena mengatakan, penghentian pembangunan kios dan los di Kawasan tersebut dikarenakan belum memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB).

Pemkot sendiri telah meminta pihak pengembang untuk menghentikan proses pembangunan. “Setiap pembangunan di kota ini, harus ada IMB yang dikeluarkan dinas PUPR dan DPM-PTSP,” tegas Wattimena saat meninjau lokasi pembangunan, Jumat (24/3/2023) kemarin.

Dia berharap, warga kota dan pengusaha yang ingin mengembangkan usahanya harus memiliki IMB terlebih dahulu sebelum memulai pekerjaan pembangunan.

Jangan sampai terjadi seperti yang ada saat ini di kawasan pesisir Rumah Tiga, yang belum mengantongi IMB, tapi telah membangun. “Akibatnya harus dihentikan untuk mengurus ijinnya,” ujarnya.

Kata dia, ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi terutama yang berkaitan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Apalagi Pemkot sudah punya Rencana Detail Tata Ruang, tentu tidak bisa sembarangan membangun.

“Kalau di sepanjang pantai tidak bisa dibangun, tetapi di pemukiman untuk sarana publik bisa dibangun” tandasnya. (HAS)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button